Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kenaikan Tarif Tol Maksimal 12,48 Persen

Kompas.com - 03/09/2011, 03:02 WIB

Jakarta, Kompas - Pemerintah segera menetapkan kenaikan tarif tol pada bulan September ini. Besaran kenaikan tarif tol antara 7,58 persen dan 12,48 persen, sebagai hasil akumulasi inflasi dalam dua tahun terakhir. Pemerintah memang menjanjikan kenaikan tarif tol tiap dua tahun, dalam upaya menarik investasi di jalan tol.

Sesuai data inflasi yang dihitung oleh Badan Pusat Statistik (BPS) pada 1 Agustus 2009-31 Juli 2011, kenaikan tarif terendah di ruas tol di wilayah Bandung sebesar 7,58 persen. Sementara tarif tol tertinggi di Makassar sebesar 12,48 persen.

”Badan Pengatur Jalan Tol sudah menerima data inflasi dari BPS pada minggu terakhir bulan Agustus lalu. Kini, kami sedang memproses data inflasi itu supaya dalam waktu dekat dapat ditetapkan tarif tol baru,” kata Kepala BPJT Achmad Gani, Jumat (2/9), di Jakarta.

Gani belum memastikan tanggal kenaikan tarif, tetapi sebagai ilustrasi dipakai kenaikan tarif sebelumnya pada 28 September 2009.

Secara lengkap, nilai inflasi selama dua tahun di Medan (11,8 persen), Jakarta (10,4 persen), Bogor (10,15 persen), Bandung (7,58 persen), Cirebon (10,51 persen), Semarang (10,32 persen), Surabaya (12,33 persen), Serang (9,22 persen), Tangerang (10,3 persen), Cilegon (8,41 persen), dan Makassar (12,48 persen).

Menurut Gani, BPJT telah mengevaluasi pemenuhan Standar Pelayanan Minimum (SPM) Jalan Tol. ”Evaluasi SPM selesai bulan lalu. Kami telah memberi peringatan operator supaya memenuhi SPM, bila tidak maka tarif tak dinaikkan,” ujar dia. Namun, Gani menolak menginformasikan ruas tol mana yang belum memenuhi SPM.

Bila dihitung, dengan inflasi 10,4 persen, maka tarif baru Tol Dalam Kota Jakarta menjadi Rp 7.150. Untuk memudahkan pengembalian uang, maka boleh jadi dengan pembulatan didapatkan tarif baru sebesar Rp 7.000.

Dengan kenaikan tarif tol, katakanlah seorang pekerja di Thamrin bermukim di Bogor, maka bila tadinya mengeluarkan Rp 390.000 tiap bulan, menjadi Rp 420.000 per bulan.

Tiga belas tarif tol yang akan naik adalah Tol Jakarta-Tangerang, Tol Jagorawi, Tol Pondok Aren-Ulujami, Tol Dalam Kota Jakarta, Tol Lingkar Luar Jakarta, Tol Semarang, Tol Padalarang-Cileunyi, Tol Surabaya-Gempol, Tol Palimanan-Kanci, Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang, Tol Belawan-Medan-Tanjung Morawa-Tol Serpong-Pondok Aren, dan Tol Ujung Pandang.

Meski tarif Tol Lingkar Luar Jakarta (Jakarta Outer Ring Road/JORR) naik, tarif tol dari Puri Indah ke Penjaringan tidak ikut naik. ”Tol kami di Puri Indah-Penjaringan atau JORR West-1 tarifnya tetap Rp 7.000 karena tol itu masih baru,” kata Direktur Pelaksana PT Nusantara Infrastructure, Tbk, Bernardus Djonoputro.

Tol JORR W-1 diresmikan Wakil Presiden Boediono pada Februari 2010. Kini, Tol JORR W-1 menjadi urat nadi jalur transportasi bagi truk barang oleh karena pelarangan melintas di Tol Cawang-Tomang oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

”Dua ruas tol kami lainnya yang naik tarif adalah Tol Serpong-Pondok Aren dan Tol Ujung Pandang,” kata Bernardus. Dia sangat berharap tarif dapat dinaikkan secepatnya karena terkait pengembalian investasi.

Hasil penelitian Kementerian Pekerjaan Umum menyebutkan, pengaruh kenaikan tarif tol terhadap inflasi hanya sekitar 0,05 persen. (RYO)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com