Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Segera Tukarkan Uang Lama Anda

Kompas.com - 25/09/2011, 12:27 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia telah mencabut dan menarik beberapa pecahan uang rupiah, sehingga otomatis tidak berlaku lagi sebagai alat tukar yang sah. Meski demikian, masyarakat masih bisa menukarkan uang yang telah ditarik tersebut bank umum ataupun Bank Indonesia sampai batas waktu yang telah ditentukan.

"Terkait batas waktu penukaran uang-uang tersebut, kepada masyarakat yang berniat menukarkan uang dimaksud, diharapkan dapat menukarkan sesuai batas waktu dan sesuai jam operasional kas," kata Kepala Biro Humas Bank Indonesia Difi Johansyah dalam rilisnya.

Berikut uang yang telah dicabut dan ditarik peredarannya berdasarkan Surat Keputusan dan Surat Edaran Bank Indonesia: uang kertas emisi 1975 pecahan Rp 10.000, uang logam pecahan Rp 5 tahun Emisi 1979.

Kemudian  pecahan logam Rp 50 tahun emisi 1991,  pecahan logam Rp 100 tahun emisi 1991,  uang kertas pecahan Rp 100 tahun emisi 1992,  uang kertas pecahan Rp 500  tahun emisi 1992, uang kertas pecahan Rp 1.000 tahun emisi 1992 dan uang kertas pecahan Rp 5.000 tahun emisi 1992.

Difi menyebutkan, penukaran uang kertas Rp 10.000 tahun emisi  1975 di kantor pusat Bank Indonesia akan berakhir pada 31 Desember 2011.

Adapun, untuk selain uang kertas Rp 10.000 tahun emisi 1975, masih bisa dilakukan penukaran di bank umum hingga 29 November 2011. "Selanjutnya, penukaran hanya dapat dilakukan di Bank Indonesia terhitung sejak tanggal 30 November 2011 sampai dengan tanggal 29 November 2016," sebut Difi.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

IHSG Lanjutkan Kenaikan Tembus Level 7300, Rupiah Tersendat

IHSG Lanjutkan Kenaikan Tembus Level 7300, Rupiah Tersendat

Whats New
Pengusaha Korea Jajaki Kerja Sama Kota Cerdas di Indonesia

Pengusaha Korea Jajaki Kerja Sama Kota Cerdas di Indonesia

Whats New
Menko Airlangga Siapkan Pengadaan Susu untuk Program Makan Siang Gratis Prabowo

Menko Airlangga Siapkan Pengadaan Susu untuk Program Makan Siang Gratis Prabowo

Whats New
Enzy Storia Keluhkan Bea Masuk Tas, Stafsus Sri Mulyani: Kami Mohon Maaf

Enzy Storia Keluhkan Bea Masuk Tas, Stafsus Sri Mulyani: Kami Mohon Maaf

Whats New
Waskita Karya Optimistis Tingkatkan Pertumbuhan Jangka Panjang

Waskita Karya Optimistis Tingkatkan Pertumbuhan Jangka Panjang

Whats New
Apresiasi Karyawan Tingkatkan Keamanan dan Kenyamanan di Lingkungan Kerja

Apresiasi Karyawan Tingkatkan Keamanan dan Kenyamanan di Lingkungan Kerja

Whats New
Potensi Devisa Haji dan Umrah Capai Rp 200 Triliun, Menag Konsultasi dengan Sri Mulyani

Potensi Devisa Haji dan Umrah Capai Rp 200 Triliun, Menag Konsultasi dengan Sri Mulyani

Whats New
Kartu Prakerja Gelombang 68 Sudah Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Kartu Prakerja Gelombang 68 Sudah Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Whats New
MARK Tambah Jajaran Direksi dan Umumkan Pembagian Dividen

MARK Tambah Jajaran Direksi dan Umumkan Pembagian Dividen

Whats New
Miliki Risiko Kecelakaan Tinggi, Bagaimana Penerapan K3 di Lingkungan Smelter Nikel?

Miliki Risiko Kecelakaan Tinggi, Bagaimana Penerapan K3 di Lingkungan Smelter Nikel?

Whats New
Pemerintah Akan Revisi Aturan Penyaluran Bantuan Pangan

Pemerintah Akan Revisi Aturan Penyaluran Bantuan Pangan

Whats New
Kolaborasi Pentahelix Penting dalam Upaya Pengelolaan Sampah di Indonesia

Kolaborasi Pentahelix Penting dalam Upaya Pengelolaan Sampah di Indonesia

Whats New
Menteri Teten Ungkap Alasan Kewajiban Sertifikat Halal UMKM Ditunda

Menteri Teten Ungkap Alasan Kewajiban Sertifikat Halal UMKM Ditunda

Whats New
Viral Video Petani Menangis, Bulog Bantah Harga Jagung Anjlok

Viral Video Petani Menangis, Bulog Bantah Harga Jagung Anjlok

Whats New
9,9 Juta Gen Z Indonesia Tidak Bekerja dan Tidak Sekolah

9,9 Juta Gen Z Indonesia Tidak Bekerja dan Tidak Sekolah

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com