Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Terdakwa Kasus Elnusa Mulai Diadili

Kompas.com - 04/10/2011, 17:39 WIB
Didit Putra Erlangga Rahardjo

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com — Dua terdakwa kasus pembobolan dana milik PT Elnusa, yakni Itman Harry Basuki dan Teuku Zulham Sjuib, Selasa (4/10/2011) siang, mulai diadili di Pengadilan Tipikor Bandung. Dalam sidang secara terpisah, keduanya dijerat dengan pasal berlapis mengenai korupsi dan pencucian uang.

Itman yang disidangkan pertama kali ditemani tim kuasa hukum yang diketuai Petrus Bala Pattyona dan mendengarkan uraian dakwaan yang dibacakan bergantian oleh tim jaksa penuntut umum yang diketuai Aprilliani Purba.

Mantan Kepala Kantor Cabang Pembantu Bank Mega Jababeka ini dianggap terlibat dalam mengalihkan dana investasi dari PT Elnusa ke rekening pihak ketiga dengan jalan memalsukan dokumen.

Sementara itu, Teuku yang disidangkan setelah Itman datang sendirian. Dia duduk di kursi pesakitan tanpa ada kuasa hukum yang membela di meja sebelah kanannya. Dia dianggap terlibat sebagai orang yang memalsukan tanda tangan direktur utama PT Elnusa sehingga seolah-olah mengizinkan pemindahan uang yang seharusnya didepositokan, tetapi malah dikucurkan kepada pihak ketiga.

Menurut Aprilliani, dengan pasal berlapis seperti itu, keduanya diancam hukuman maksimal penjara selama 20 tahun. Saat ini, keduanya ditahan di Rumah Tahanan Kebonwaru, Bandung.

Caption: Itman Harry Basuki saat mendengarkan dakwaan dari JPU di Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa (4/10).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com