Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Terdakwa Kasus Elnusa Mulai Diadili

Kompas.com - 04/10/2011, 17:39 WIB
Didit Putra Erlangga Rahardjo

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com — Dua terdakwa kasus pembobolan dana milik PT Elnusa, yakni Itman Harry Basuki dan Teuku Zulham Sjuib, Selasa (4/10/2011) siang, mulai diadili di Pengadilan Tipikor Bandung. Dalam sidang secara terpisah, keduanya dijerat dengan pasal berlapis mengenai korupsi dan pencucian uang.

Itman yang disidangkan pertama kali ditemani tim kuasa hukum yang diketuai Petrus Bala Pattyona dan mendengarkan uraian dakwaan yang dibacakan bergantian oleh tim jaksa penuntut umum yang diketuai Aprilliani Purba.

Mantan Kepala Kantor Cabang Pembantu Bank Mega Jababeka ini dianggap terlibat dalam mengalihkan dana investasi dari PT Elnusa ke rekening pihak ketiga dengan jalan memalsukan dokumen.

Sementara itu, Teuku yang disidangkan setelah Itman datang sendirian. Dia duduk di kursi pesakitan tanpa ada kuasa hukum yang membela di meja sebelah kanannya. Dia dianggap terlibat sebagai orang yang memalsukan tanda tangan direktur utama PT Elnusa sehingga seolah-olah mengizinkan pemindahan uang yang seharusnya didepositokan, tetapi malah dikucurkan kepada pihak ketiga.

Menurut Aprilliani, dengan pasal berlapis seperti itu, keduanya diancam hukuman maksimal penjara selama 20 tahun. Saat ini, keduanya ditahan di Rumah Tahanan Kebonwaru, Bandung.

Caption: Itman Harry Basuki saat mendengarkan dakwaan dari JPU di Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa (4/10).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com