Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BP Migas Persoalkan Penghapusan Anggaran

Kompas.com - 04/10/2011, 23:36 WIB
Evy Rachmawati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi mempertanyakan, tidak dianggarkannya dana untuk pengembalian pajak pertambahan nilai terhadap barang migas untuk kegiatan eksplorasi hulu migas, dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011. Hal itu dikhawatirkan akan menurunkan minat investasi migas di Indonesia, khususnya untuk kegiatan eksplorasi.  

Menurut Kepala Divisi Humas, Sekuriti, dan Formalitas Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Migas, Gde Pradnyana, Selasa (4/10/2011) malam, di Jakarta, pajak dalam rangka impor eksplorasi hulu migas tidak lagi ditanggung pemerintah.

Hal ini tercantum dalam Undang Undang Nomor 11 Tahun 2011 tentang perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 2010 tentang Angaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011.  

"Kami mempertanyakan, mengapa dana untuk pengembalian pajak pertambahan nilai terhadap barang migas tersebut tidak dianggarkan. Risiko eksplorasi di sektor hulu migas sangat tinggi, seharusnya pajak eksplorasi yang ditanggung pemerintah menjadi insentif," katanya.

Pada tahun 2010, pajak eksplorasi yang ditanggung pemerintah mencapai Rp 3,5 triliun. Akan tetapi dalam APBN Perubahan tahun ini justru nol alias tidak dianggarkan.  

"Tanpa eksplorasi, maka tidak akan ditemukan cadangan migas. Tidak adanya penemuan cadangan, dipastikan akan mempengaruhi produksi migas ke depannya," katanya.

Akibatnya, target produksi migas yang diharapkan pemerintah akan makin sulit terealisasi.

Beberapa tahun terakhir, kegiatan eksplorasi yang dilakukan kontraktor sangat minim. Otonomi daerah, perizinan, tumpang tindih lahan, persoalan sosial masyarakat, hingga aturan yang tidak mendukung menjadi alasan utama minimnya kegiatan eksplorasi di hulu migas itu.  

Pada tahun 2010, penemuan cadangan minyak hanya sebesar 140,5 juta barel, sementara produksi pada 2011 diperkirakan mencapai 344,9 juta barel. Padahal, idealnya, setiap satu barel produksi minyak diimbangi dengan penemuan satu barel cadangan atau rasio 100 persen.

"Karena itu, kami berharap pajak eksplorasi kembali ditanggung pemerintah," kata Gde Pradnyana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Earn Smart
Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Earn Smart
Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Whats New
Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Whats New
1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

Spend Smart
Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Whats New
Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com