Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ratifikasi Landasan Dasar Perlindungan

Kompas.com - 05/10/2011, 22:39 WIB
Hamzirwan

Penulis

Saat ini, Indonesia baru memiliki nota kesepahaman perlindungan TKI pekerja rumah tangga dengan Malaysia dan Yordania. Namun, pemerintah masih menghentikan sementara penempatan TKI pekerja rumah tangga ke Malaysia, Yordania, Kuwait, dan Arab Saudi karena kasus pelanggaran hak asasi manusia terus terjadi.

Okky mengungkapkan, saat ini ada 25 TKI terancam hukuman mati di Arab Saudi. DPR terus mendesak pemerintah agar memperbaiki perlindungan bagi TKI sejak proses rekrutmen sampai penempatan.

Okky meminta pemerintah segera menyusun perjanjian bilateral, untuk melindungi TKI di negara-negara penempatan.

Mathias menambahkan, persoalan TKI terus terjadi, karena ada mafia dan sulit dipecahkan selama setiap kementerian terus mempertahankan ego masing-masing. Menurut Mathias, masalah TKI di dalam negeri jauh lebih besar dibandingkan di luar negeri.  

"Persoalan di luar negeri muncul mengikuti masalah di dalam negeri. Kita harus membangun serikat pekerja yang kuat agar memiliki posisi negosiasi untuk mengeliminir masalah TKI," ujarnya.

Menurut Ansor, konvensi ini cocok untuk upaya Indonesia melindungi TKI karena dibuat sedemikian rupa untuk menutupi kebocoran perlindungan pekerja migran dan keluarga. Konvensi perlu diratifikasi untuk menjadi landasan moral Indonesia menghimbau negara penempatan agar mau menyusun perjanjian bilateral.  

"Hal ini memudahkan Indonesia bernegosiasi dengan negara lain, baik internasional maupun regional," ujar Ansor.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Whats New
Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Whats New
Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Whats New
Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Whats New
Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Whats New
Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

BrandzView
Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Whats New
Impor Bahan Baku Pelumas Tak Lagi Butuh Pertek dari Kemenperin

Impor Bahan Baku Pelumas Tak Lagi Butuh Pertek dari Kemenperin

Whats New
Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Work Smart
Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Whats New
Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Whats New
Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Whats New
Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Whats New
Emiten Persewaan Forklift SMIL Raup Penjualan Rp 97,5 Miliar pada Kuartal I 2024

Emiten Persewaan Forklift SMIL Raup Penjualan Rp 97,5 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
BNI Danai Akusisi PLTB Sidrap Senilai Rp 1,76 Triliun

BNI Danai Akusisi PLTB Sidrap Senilai Rp 1,76 Triliun

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com