Saat ini, Indonesia baru memiliki nota kesepahaman perlindungan TKI pekerja rumah tangga dengan Malaysia dan Yordania. Namun, pemerintah masih menghentikan sementara penempatan TKI pekerja rumah tangga ke Malaysia, Yordania, Kuwait, dan Arab Saudi karena kasus pelanggaran hak asasi manusia terus terjadi.
Okky mengungkapkan, saat ini ada 25 TKI terancam hukuman mati di Arab Saudi. DPR terus mendesak pemerintah agar memperbaiki perlindungan bagi TKI sejak proses rekrutmen sampai penempatan.
Okky meminta pemerintah segera menyusun perjanjian bilateral, untuk melindungi TKI di negara-negara penempatan.
Mathias menambahkan, persoalan TKI terus terjadi, karena ada mafia dan sulit dipecahkan selama setiap kementerian terus mempertahankan ego masing-masing. Menurut Mathias, masalah TKI di dalam negeri jauh lebih besar dibandingkan di luar negeri.
"Persoalan di luar negeri muncul mengikuti masalah di dalam negeri. Kita harus membangun serikat pekerja yang kuat agar memiliki posisi negosiasi untuk mengeliminir masalah TKI," ujarnya.
Menurut Ansor, konvensi ini cocok untuk upaya Indonesia melindungi TKI karena dibuat sedemikian rupa untuk menutupi kebocoran perlindungan pekerja migran dan keluarga. Konvensi perlu diratifikasi untuk menjadi landasan moral Indonesia menghimbau negara penempatan agar mau menyusun perjanjian bilateral.
"Hal ini memudahkan Indonesia bernegosiasi dengan negara lain, baik internasional maupun regional," ujar Ansor.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.