Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Punya Keluhan soal Asuransi? Datangi Saja BMAI

Kompas.com - 19/10/2011, 08:25 WIB
Ester Meryana

Penulis

KOMPAS.com — Tidak sedikit kasus asuransi baik jiwa, umum, maupun sosial yang dialami oleh masyarakat. Namun, terkadang nasabah bingung bagaimana menyelesaikannya. Sebenarnya sejak 2006, nasabah yang bermasalah dengan perusahaan asuransi bisa datang dan mengadu ke Badan Mediasi Asuransi Indonesia (BMAI).

BMAI didirikan oleh Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), dan Asosiasi Asuransi Jaminan Sosial Indonesia (AAJSI).

Dari sejak berdirinya, tahun 2006, hingga September 2011, lembaga ini telah menerima 283 kasus sengketa asuransi baik umum, jiwa, maupun sosial, di mana kasus asuransi jiwa mendominasi dengan 177 kasus. Sebanyak 208 kasus berada dalam jurisdiksi BMAI, sisanya tidak. "Karena kami hanya mengurus sengketa asuransi jiwa dan sosial (dengan batasan jumlah tuntutan) sampai dengan Rp 500 juta, dan asuransi umum sampai Rp 700 juta. Jadi lebih dari itu kami tidak tangani," ujar Ketua BMAI Frans Lamury, kepada Kompas.com, di Jakarta.

Frans menuturkan, bukan sekadar klaim saja yang banyak diadukan nasabah. Pengaduan bisa terjadi karena perusahaan asuransi tutup. "Jadi, tentu saja dia (nasabah) bisa mengadu. Tapi, kami tidak bisa berbuat apa-apa," tambah dia. Ini karena pihak yang diadu tidak ada lagi.

Mengenai klaim, ia menyebutkan, kasus yang sering terjadi misalnya adanya pengungkapan fakta yang tidak benar oleh nasabah yang memiliki produk asuransi kesehatan. Sebelum mempunyai produk asuransi, lanjut dia, nasabah pasti ditanyai catatan kesehatannya. Bahkan, untuk produk asuransi tertentu, nasabah harus melakukan pemeriksaan kesehatan (medical check-up).

Jika kemudian nasabah pernah sakit, berarti ada lalai atau tidak mengungkapkan fakta yang sebenarnya. "Dan, itu melanggar ketentuan asuransi bahwa dia harus jujur, seperti itu," ujar Frans.

Mediasi dan ajudikasi

Terhadap semua kasus sengketa yang diajukan oleh nasabah, BMAI akan bertindak sebagai mediator. Kebenaran yang ada di perjanjian antara nasabah dan perusahaan asuransi akan dijadikan dasar. "Jadi, kami tidak membela nasabah ataupun perusahaan asuransi. Tapi, kebenaran yang kita tegakkan," tegasnya.

Apabila mediasi tidak berhasil, langkah ajudikasi akan dilakukan. Akan ada majelis ajudikasi yang akan memeriksa dan memutus perkara. Putusan pun mengikat bagi perusahaan asuransi, dan tidak bagi nasabah. Artinya, jika nasabah tidak puas, ia bisa mencari upaya hukum lainnya.

Bagaimana dengan biaya semua proses itu? Frans menyebutkan, baik nasabah maupun perusahaan asuransi tidak perlu membayar apa pun. "Tujuannya (pelayanan BMAI) kepada orang-orang kecil, yang pada umumnya pemahaman asuransinya kurang. Dan, mereka pada umumnya tidak mempunyai kemampuan untuk membiayai ahli hukum," sebut dia.

Adapun pelayanan gratis ini bisa diaplikasikan karena BMAI mendapatkan dana dari semua perusahaan asuransi yang terdaftar dari asosiasi-asosiasi yang telah disebutkan sebelumnya. Perusahaan-perusahan tersebut membayar iuran setiap tahunnya untuk BMAI.

Tetapi, lebih dari itu, ujarnya, tujuan pelayanan BMAI sebenarnya adalah masyarakat terbantu dengan keberadaan lembaga ini. Namun, ia menegaskan, bukan berarti klaim yang diajukan nasabah harus terbayar. Akan tetapi, lebih kepada supaya nasabah menjadi jelas atas masalahnya. "Kalau mereka puas, dengan demikian citra asuransi lebih baik," ucap dia.

Jadi, bagi masyarakat yang mempunyai permasalahan dengan produk ataupun perusahaan asuransi, maka dapat mendatangi kantor BMAI di Gedung Menara Duta Lantai 7, Jalan HR Rasuna Said Kav B-9, Jakarta. Nasabah nantinya akan terlebih dahulu mengisi Formulir Penyelesaian Sengketa dengan melampirkan dokumen terkait. Formulir ini juga bisa diunduh melalui situs bmai.or.id.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com