Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kesalahan Ketika Membeli Asuransi

Kompas.com - 20/10/2011, 11:03 WIB
ANASTASIA JOICE dan M FAJAR MARTA

KOMPAS.com - Perlahan, kesadaran akan pentingnya proteksi meningkat dalam masyarakat kita. Sayang, kesadaran ini kurang diiringi dengan pengetahuan tentang aneka produk asuransi. Keterbatasan informasi dan pengetahuan produk dan kurangnya penjelasan agen asuransi kerap mengakibatkan konsumen membuat kesalahan ketika membeli asuransi.

Kebanyakan orang tidak mengerti produk asuransi apa yang dibelinya. Ini adalah kesalahan yang sering saya temui. Jangankan mengerti bahwa pertanggungannya kurang, asuransi apa yang dibeli saja dia tidak paham,” kata Ligwina Hananto, perencana keuangan dari Quantum Magna Financial.

Ligwina pernah menjumpai seorang teman yang memiliki 17 polis asuransi. Polis yang banyak ternyata tak menjamin hidup seseorang terproteksi dengan baik. ”Banyak yang hanya membayar premi, menyimpan polis, lalu ketika mengajukan klaim, baru sadar jika asuransi yang dibelinya ternyata tidak sesuai dengan kebutuhan,” ujar Freddy Pieloor, perencana keuangan dari Money n Love. Selain tidak paham produk apa yang dibeli, kesalahan paling umum yang dilakukan nasabah adalah membeli asuransi dengan uang pertanggungan di bawah yang diperlukan. Istilahnya underinsure. Kebanyakan orang cukup puas membeli asuransi dengan uang pertanggungan sebesar Rp 50 juta, Rp 100 juta, atau Rp 250 juta. Jangan keburu senang kalau sudah memiliki asuransi. Bayangkan jika pencari nafkah meninggal dan keluarga hanya mendapatkan uang pertanggungan sebesar Rp 250 juta, padahal pengeluaran per bulan sebesar Rp 10 juta. Uang itu hanya cukup untuk bertahan hidup selama dua tahun. Setelah itu bagaimana?

Berdasarkan survei, nilai pertanggungan asuransi jiwa di Indonesia hanya sekitar Rp 78 juta per polis per tahun. Padahal, kebutuhannya mencapai 10 kali lipatnya. Selisih uang pertanggungan dengan kebutuhan yang ada di Indonesia cukup besar. ”Jadi, pemegang polis asuransi jiwa di Indonesia mengalami underinsure yang besar,” kata Kepala Divisi Syariah AIA Ade Bungsu.

Tidak jarang pula kita membeli asuransi karena tidak enak menolak tawaran agen asuransi yang merupakan teman, kakak, adik, atau keluarga dekat lainnya. Padahal, asuransi yang kita beli belum tentu cocok dengan tujuan keuangan kita. Misalnya, membeli asuransi yang preminya mahal dengan uang pertanggungan ala kadarnya. Padahal, kebutuhan lain masih banyak yang harus dipenuhi. Jadi, penting sekali untuk menghitung besaran kebutuhan asuransi lalu membeli asuransi yang sesuai.

Membeli asuransi untuk anak Apakah anak Anda sudah dibelikan asuransi? Pertanyaan seperti ini biasa muncul ketika para orangtua berbicara tentang anak-anak mereka. Membeli asuransi dengan anak sebagai tertanggung merupakan hal yang tidak bijaksana.

Wah, apa lagi ini ? Tujuan membeli asuransi adalah untuk melindungi penghasilan sehingga jika kepala keluarga meninggal dan tidak dapat memberikan penghasilan lagi, keluarga yang ditinggalkan tetap terjamin. Maka, yang harus memiliki asuransi adalah orangtua agar jika terjadi risiko pada orangtua, kehidupan anak-anak terjamin. Orangtualah yang memiliki nilai ekonomis, bukan anak. Jika kehilangan anak, keluarga tidak kehilangan secara finansial, melainkan secara emosional.

Anak penerima manfaat Ketika membeli asuransi, kita pasti ditanya siapa penerima manfaat asuransi tersebut (beneficiary). Memang asuransi ini untuk memproteksi pendapatan orangtua agar anak tak telantar. Ternyata, mencantumkan nama anak di bawah umur sebagai penerima manfaat juga merupakan kesalahan. Lho? ”Untuk anak di bawah 18 tahun yang kedua orangtuanya meninggal dunia pada saat yang sama, ia mewarisi dari kedua orangtuanya. Untuk mengurus harta peninggalan orangtuanya tersebut, pengadilan agama akan menunjuk seorang wali untuknya. Untuk Muslim, wali ditunjuk oleh pengadilan agama setempat, untuk agama lain, wali ditunjuk oleh pengadilan negeri setempat,” ujar Dedek

Yuliona, seorang notaris. Bila nanti si anak menghendaki hartanya dijual atau perlu uang, wali tersebut bisa minta penetapan dari pengadilan negeri, tambahnya lagi.

Wali dapat merupakan saudara dekat. Itu pun jika walinya benar-benar memberikan uang itu untuk kepentingan si anak. Kalau si wali senang belanja, bisa- bisa uang pertanggungan asuransi orangtua menguap di mal.

Halaman:
Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Penerimaan Pajak Konsumsi Terkontraksi 16,1 Persen

    Penerimaan Pajak Konsumsi Terkontraksi 16,1 Persen

    Whats New
    Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

    Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

    Earn Smart
    Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

    Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

    Earn Smart
    Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

    Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

    Whats New
    Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

    Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

    Whats New
    1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

    1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

    Spend Smart
    Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

    Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

    Whats New
    Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

    Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

    Whats New
    Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

    Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

    Whats New
    BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

    BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

    Work Smart
    Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

    Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

    Whats New
    Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

    Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

    Whats New
    Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

    Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

    Whats New
    Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

    Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

    Whats New
    Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

    Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

    Whats New
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com