Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Bedanya Ambil Kredit di Bank Perkreditan Rakyat Syariah

Kompas.com - 12/11/2011, 16:25 WIB
Ester Meryana

Penulis

Misalnya, nisbah yang disepakati sebesar 60:40 bagi nasabah dan bank. Jadi, dari total keuntungan usaha, nasabah mendapatkan 60 persen, sedangkan bank mendapatkan 40 persennya.

Alfi menambahkan, dua skema itulah yang dominan dipakai di BPRS secara umum. Khusus untuk BPRS HIK, skema murabahah lebih dominan ketimbang musyarakah.

Pemberian kredit lewat murabahah bisa mencapai 70 persen dari total portofolio BPRS sebesar Rp 216 miliar per Oktober 2011. Bahkan, usaha BPRS tidak hanya kedua skim itu saja sekarang ini. BI memperkenankan BPRS melakukan gadai, khususnya gadai emas.

"Ini karena aturan BI baru hanya memperbolehkan komoditi tersebut saja," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com