Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Bedanya Ambil Kredit di Bank Perkreditan Rakyat Syariah

Kompas.com - 12/11/2011, 16:25 WIB
Ester Meryana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Konsep simpan pinjam dengan prinsip syariah kini semakin berkembang. Masyarakat tentu tidak asing lagi dengan keberadaan koperasi jasa keuangan syariah, jasa keuangan syariah hingga, bank perkreditan rakyat syariah (BPRS).

Salah yang sekarang kian berkembang adalah BPRS. Lantas, apa sebenarnya perbedaan dalam mengajukan kredit di BPRS dengan bank umum?

Direktur BPRS Harta Insan Karimah (HIK), Alfi Wijaya, kepada KOMPAS.com di Jakarta, Sabtu (12/11/2011), mengatakan bahwa secara legal dan entitas BPRS merujuk pada ketentuan bank syariah yang diatur oleh Bank Indonesia. Ada juga ketentuan dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.

"Dalam operasional bank konvensional basisnya bunga, kalau kita (BPRS) bagi hasil," kata Alfi.

Untuk proses administrasi pengajuan kredit di BPRS sebetulnya juga sama dengan perbankan pada umumnya. Hanya, yang berbeda adalah skema pembiayaannya. BPRS mempunyai dua skema pembiayaan, yaitu murabahah dan musyarakah.

Mengenai murabahah, jelas dia, marjin keuntungannya disepakati di awal.

"Orang melihat marjin biasanya bunga. Jadi, sekali disepakati, angkanya tidak boleh berubah," jelas dia.

Angka tidak boleh berubah sepanjang jangka waktu kredit. Sementara bank umum, marjin tersebut bisa berubah.

Sementara itu, skema musyarakah adalah konsep bagi hasil. Di sini, bank berkongsi modal dengan pemilik usaha. Untuk skema ini, Alfi menuturkan, bunga yang dikembalikan ke bank tergantung pendapatan.

"Ada proyeksi keuntungan berdasarkan nisbah yang disepakati," ujarnya.

Misalnya, nisbah yang disepakati sebesar 60:40 bagi nasabah dan bank. Jadi, dari total keuntungan usaha, nasabah mendapatkan 60 persen, sedangkan bank mendapatkan 40 persennya.

Alfi menambahkan, dua skema itulah yang dominan dipakai di BPRS secara umum. Khusus untuk BPRS HIK, skema murabahah lebih dominan ketimbang musyarakah.

Pemberian kredit lewat murabahah bisa mencapai 70 persen dari total portofolio BPRS sebesar Rp 216 miliar per Oktober 2011. Bahkan, usaha BPRS tidak hanya kedua skim itu saja sekarang ini. BI memperkenankan BPRS melakukan gadai, khususnya gadai emas.

"Ini karena aturan BI baru hanya memperbolehkan komoditi tersebut saja," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Enzy Storia Keluhkan Bea Masuk Tas, Stafsus Sri Mulyani: Kami Mohon Maaf

Enzy Storia Keluhkan Bea Masuk Tas, Stafsus Sri Mulyani: Kami Mohon Maaf

Whats New
Waskita Karya Optimistis Tingkatkan Pertumbuhan Jangka Panjang

Waskita Karya Optimistis Tingkatkan Pertumbuhan Jangka Panjang

Whats New
Apresiasi Karyawan Tingkatkan Keamanan dan Kenyamanan di Lingkungan Kerja

Apresiasi Karyawan Tingkatkan Keamanan dan Kenyamanan di Lingkungan Kerja

Whats New
Potensi Devisa Haji dan Umrah Capai Rp 200 Triliun, Menag Konsultasi dengan Sri Mulyani

Potensi Devisa Haji dan Umrah Capai Rp 200 Triliun, Menag Konsultasi dengan Sri Mulyani

Whats New
Kartu Prakerja Gelombang 68 Sudah Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Kartu Prakerja Gelombang 68 Sudah Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Whats New
MARK Tambah Jajaran Direksi dan Umumkan Pembagian Dividen

MARK Tambah Jajaran Direksi dan Umumkan Pembagian Dividen

Whats New
Miliki Risiko Kecelakaan Tinggi, Bagaimana Penerapan K3 di Lingkungan Smelter Nikel?

Miliki Risiko Kecelakaan Tinggi, Bagaimana Penerapan K3 di Lingkungan Smelter Nikel?

Whats New
Pemerintah Akan Revisi Aturan Penyaluran Bantuan Pangan

Pemerintah Akan Revisi Aturan Penyaluran Bantuan Pangan

Whats New
Kolaborasi Pentahelix Penting dalam Upaya Pengelolaan Sampah di Indonesia

Kolaborasi Pentahelix Penting dalam Upaya Pengelolaan Sampah di Indonesia

Whats New
Menteri Teten Ungkap Alasan Kewajiban Sertifikat Halal UMKM Ditunda

Menteri Teten Ungkap Alasan Kewajiban Sertifikat Halal UMKM Ditunda

Whats New
Viral Video Petani Menangis, Bulog Bantah Harga Jagung Anjlok

Viral Video Petani Menangis, Bulog Bantah Harga Jagung Anjlok

Whats New
9,9 Juta Gen Z Indonesia Tidak Bekerja dan Tidak Sekolah

9,9 Juta Gen Z Indonesia Tidak Bekerja dan Tidak Sekolah

Whats New
Rombak Direksi ID Food, Erick Thohir Tunjuk Sis Apik Wijayanto Jadi Dirut

Rombak Direksi ID Food, Erick Thohir Tunjuk Sis Apik Wijayanto Jadi Dirut

Whats New
OJK Bakal Buka Akses SLIK kepada Perusahaan Asuransi, Ini Sebabnya

OJK Bakal Buka Akses SLIK kepada Perusahaan Asuransi, Ini Sebabnya

Whats New
Gelar RUPST, KLBF Tebar Dividen dan Rencanakan 'Buyback' Saham

Gelar RUPST, KLBF Tebar Dividen dan Rencanakan "Buyback" Saham

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com