Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Harga BBM Hanya Boleh Naik Tahun Ini

Kompas.com - 23/11/2011, 18:07 WIB
Ester Meryana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Widjajono Partowidagdo menyebutkan, harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi hanya boleh naik tahun ini. Ini sesuai dengan apa yang tertera di UU APBN-Perubahan 2011. "Tahun 2012 memang enggak boleh naikin harga (BBM bersubdisi). Itu, kan, ada UU (yang mengaturnya)," kata Widjajono kepada Kompas.com, di Jakarta, Rabu (23/11/2011).

Widjajono menjelaskan, harga BBM boleh naik hanya pada tahun 2011. Ini, terang dia, tertera pada UU APBN-P 2011 Pasal 7 Nomor 4. "APBN 2012 memang enggak boleh (ada kenaikan harga BBM bersubsidi). Tapi yang membolehkan UU APBN-P 2011 selama harga ICP (minyak mentah Indonesia) lebih besar dari 10 persen," ujarnya.

Namun, lanjut Widjajono, keputusan untuk naik atau tidak tergantung niat dari pemerintah. Kondisi saat ini sebenarnya memungkinkan. Ini terlihat dari kenaikan harga ICP yang sudah di atas 10 persen, kuota volume BBM bersubsidi sudah terlampaui, dan tingkat inflasi yang rendah. "Nah, itu urusan politik. Aku enggak bisa jawab," ujar Widjajono ketika ditanyai kemungkinan harga BBM naik tahun ini.

Sebelumnya, Wakil Menteri ESDM ini sempat mengusulkan opsi kenaikan harga BBM bersubsidi Rp 1.000 per liter untuk sebagian pengguna mobil pribadi. Ini ditujukan untuk menekan volume konsumsi BBM bersubsidi tahun 2012. Pengurangan subsidi BBM bersubsidi itu hanya ada dua cara, yakni menaikkan harga dan mengurangi suplai atau pasokan bahan bakar.

Terhadap cara pertama, Widjajono memberikan pendapat, ada kenaikan harga BBM untuk pengendara mobil yang keberatan memakai Pertamax. "Jadi, saya berpendapat, untuk transportasi umum atau transportasi barang, harga premium tetap Rp 4.500 per liter, tetapi kalau pengendara mobil pribadi naikkan saja Rp 1.000 per liter, misalnya menjadi Rp 5.500," kata dia beberapa waktu lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com