Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lagi, Polisi Bekuk Penculik Ibu dan Anak

Kompas.com - 28/11/2011, 17:20 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Aparat Subdirektorat Reserse Mobile Polda Metro Jaya kembali menangkap satu lagi pelaku penculikan terhadap Tri Jumainah (20) beserta bayinya pada Minggu (27/11/2011).

Tersangka bernama Hendra alias Cakil (25) ditangkap tak lama setelah dua kawannya, yakni Ateng (33) dan Frid Reviali (37), dibekuk aparat pada hari yang sama. Adapun dua orang pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Baharudin Djafar, Senin (28/11/2011) mengatakan, ketiga tersangka ditangkap pada Minggu malam. "Tiga tersangka berhasil ditangkap. Tetapi, dua masih dalam pengejaran tim Resmob," ujar Baharudin di Mapolda Metro Jaya.

Tri Jumainah (bukan Sri Jumainah seperti berita sebelumnya) bersama bayinya menjadi korban penculikan yang dilakukan Ateng, Frid (bukan Firid), dan Hendra alias Cakil bersama dua kawannya FM dan RZ yang kini buron. Penculikan dilakukan pada Jumat (25/11/2011) malam. Saat itu, Tri dan anaknya dijemput paksa oleh komplotan pelaku dari rumahnya dengan sebuah taksi. Korban kemudian dibawa ke rumah Ateng di Jalan Kramat Pulo Gang VII RT 004/003 Kelurahan Kramat, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat.

Di rumah Ateng, para pelaku lalu mengancam suami Tri, Jemiardi, untuk segera membebaskan teman para pelaku yang bernama Ari. Ari ditangkap polisi dalam sebuah pertandingan sepak bola karena mencopet. Menurut para pelaku, suami Tri adalah informan polisi yang membocorkan aksi Ari sehingga Ari ditangkap.

"Pelaku menghubungi Jemiardi agar segera melepaskan Ari dari Rumah Tahanan Polda Metro Jaya," ujar Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Herry Heryawan.

Suami Tri lalu melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya. Penyidik Resmob langsung menangkap pelaku di beberapa lokasi. Ketiga pelaku kini mendekam di tahanan Polda Metro Jaya. Mereka dijerat dengan pasal 328 KUHP tentang Penculikan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com