Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rupiah Akan Disederhanakan

Kompas.com - 09/12/2011, 10:03 WIB
Ester Meryana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah tampaknya kian serius membahas penyederhanaan nilai mata uang rupiah tanpa mengubah nilai tukarnya. Hal ini dikenal dengan kata "redenominasi". Letak penyederhanaannya yakni penghilangan beberapa digit angka nol. Jika diusut dari pemberitaan sebelumnya, upaya redenominasi ini digagas oleh Bank Indonesia pada tahun lalu (2010).

Gubernur Bank Indonesia Darmin Nasution pernah menyebutkan tujuan kebijakan ini akan menyederhanakan sistem akuntasi dalam sistem pembayaran. "Dalam redenominasi, baik nilai uang maupun barang, hanya dihilangkan beberapa angka nolnya. Dengan demikian, redenominasi akan menyederhanakan penulisan nilai barang dan jasa yang diikuti pula penyederhanaan penulisan alat pembayaran," ujar Darmin, tahun lalu.

Masyarakat sempat khawatir karena mengira redenominasi ini merupakan pemotongan nilai uang. Terhadap hal ini, Darmin pun menegaskan, masyarakat tidak perlu khawatir.  Redenominasi dan pemotongan nilai uang atau juga disebut sanering merupakan dua hal yang berbeda.

Redenominasi tidak hanya menjadi perhatian masyarakat awam. Pelaku usaha hingga DPR pun turut berkomentar. Pelaku usaha pernah menyatakan kewalahan karena harus melakukan perubahan harga. Tidak mudah memang mengganti seluruh harga barang. Apalagi pemberian harga menggunakan angka "psikologis", misalnya Rp 8.979.

Pada tahun 2010 DPR pun sempat menolak upaya BI ini. Anggota Komisi VI DPR,  Airlangga Hartarto, menyebutkan, redenominasi hanya akan meresahkan masyarakat. Atas dasar ini, DPR pun menolak usulan BI ini. "Kalau hanya membuat resah, kenapa harus kami setujui. Redenominasi tersebut juga diyakini bisa mengacaukan sistem ekonomi jika tidak dilakukan sosialisasi dengan baik," ujar Airlangga.

Bagaimanapun reaksi sejumlah pihak, kini redenominasi bukan hanya sekadar wacana seperti yang digulirkan pada tahun lalu. Bentuknya telah berupa Rancangan Undang-Undang (RUU) Redenominasi Uang. RUU ini sedang dalam tahap harmonisasi di tingkat pemerintah. Dari pemerintah, RUU ini akan dibawa dan dibahas di DPR.

"Jadi dari Bank Indonesia, pemerintah, kami (Kemkeu-Red) telah koordinasi dan kami telah masukkan RUU redenominasi uang  ke Kementerian Hukum dan HAM. Nanti kalau sudah harmonisasi, kami akan ke DP. Kami harapkan bisa dibahas 2012," tutur Menteri Keuangan (Menkeu) Agus Martowardojo di Jakarta, Selasa (6/12/2011).

Setelah jadi UU, kata Agus, redenominasi baru efektif diberlakukan setelah 10 tahun kemudian. Apa yang akan dilakukan selama satu dekade? Sosialisasi, transisi, penarikan mata uang lama, dan penghapusan tanda redenominasi di mata uang. Lama memang, tapi pemerintah optimistis upaya ini adalah suatu hal yang baik dan perlu didukung. Indonesia akan belajar dari negara-negara yang telah melakukannya. "Kita harapkan untuk Indonesia bisa berhasil," ungkap Agus.

Berikut tahapan redenominasi:

  • 2011-2012 : Sosialisasi
  • 2013-2015 : Masa Transisi
  • 2016-2018 : Penarikan Mata Uang Lama
  • 2019-2022 : Penghapusan Tanda Redenominasi di Mata Uang dan Proses Redenominasi Selesai.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Wall Street Variatif, Nasdaq Menguat ke Level Tertinggi

    Wall Street Variatif, Nasdaq Menguat ke Level Tertinggi

    Whats New
    Total Keterlambatan Penerbangan Haji Capai 32 Jam, Kemenag Tegur Garuda

    Total Keterlambatan Penerbangan Haji Capai 32 Jam, Kemenag Tegur Garuda

    Whats New
    Punya Peta Jalan, Industri BPR Hadapi 3 Tantangan Struktural

    Punya Peta Jalan, Industri BPR Hadapi 3 Tantangan Struktural

    Whats New
    Kemenperin Bantah Kemendag soal Terbitkan 'Pertek' Lamban,: Paling Lama 5 Hari

    Kemenperin Bantah Kemendag soal Terbitkan "Pertek" Lamban,: Paling Lama 5 Hari

    Whats New
    [POPULER MONEY] Cara Cek Formasi CPNS 2024 di SSCASN | Prabowo soal Anggaran Makan Siang Gratis

    [POPULER MONEY] Cara Cek Formasi CPNS 2024 di SSCASN | Prabowo soal Anggaran Makan Siang Gratis

    Whats New
    Insiden Pesawat Haji Terbakar, Bos Garuda: 'Confirm' Disebabkan 'Internal Engine'

    Insiden Pesawat Haji Terbakar, Bos Garuda: "Confirm" Disebabkan "Internal Engine"

    Whats New
    Cara Bayar Shopee lewat ATM BRI dan BRImo dengan Mudah

    Cara Bayar Shopee lewat ATM BRI dan BRImo dengan Mudah

    Spend Smart
    Apa yang Dimaksud dengan Inflasi dan Deflasi?

    Apa yang Dimaksud dengan Inflasi dan Deflasi?

    Earn Smart
    Gampang Cara Cek Mutasi Rekening lewat myBCA

    Gampang Cara Cek Mutasi Rekening lewat myBCA

    Spend Smart
    Penurunan Yield Obligasi Tenor 10 Tahun Indonesia Berpotensi Tertahan

    Penurunan Yield Obligasi Tenor 10 Tahun Indonesia Berpotensi Tertahan

    Whats New
    Gaji ke-13 untuk Pensiunan Cair Mulai 3 Juni 2024

    Gaji ke-13 untuk Pensiunan Cair Mulai 3 Juni 2024

    Whats New
    Masuk ke Beberapa Indeks Saham Syariah, Elnusa Terus Tingkatkan Transparansi Kinerja

    Masuk ke Beberapa Indeks Saham Syariah, Elnusa Terus Tingkatkan Transparansi Kinerja

    Whats New
    Pesawat Haji Boeing 747-400 Di-'grounded' Pasca-insiden Terbakar, Garuda Siapkan 2 Armada Pengganti

    Pesawat Haji Boeing 747-400 Di-"grounded" Pasca-insiden Terbakar, Garuda Siapkan 2 Armada Pengganti

    Whats New
    ASDP Terus Tingkatkan Peran Perempuan pada Posisi Tertinggi Manajemen

    ASDP Terus Tingkatkan Peran Perempuan pada Posisi Tertinggi Manajemen

    Whats New
    Jaga Loyalitas Pelanggan, Pemilik Bisnis Online Bisa Pakai Strategi IYU

    Jaga Loyalitas Pelanggan, Pemilik Bisnis Online Bisa Pakai Strategi IYU

    Whats New
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com