Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tidak Semua Jasa Penagihan Bisa "Outsource"

Kompas.com - 13/12/2011, 18:39 WIB
Ester Meryana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Deputi Direktur Direktorat Penelitian dan Pengaturan Perbankan Bank Indonesia, Irwan Lubis menerangkan, pekerjaan jasa penagihan bisa dialihdayakan (outsourcing). Namun tidak semua jasa penagihan bisa dilemparkan ke perusahaan penyedia jasa.

"Jasa penagihan yang bisa di-outsourcing itu adalah untuk penagihan-penagihan kredit bermasalah," ujar Irwan kepada sejumlah wartawan di Kantor Bank Indonesia, Jakarta, Selasa (13/12/2011). Irwan pun menyampaikan, yang dialihkan adalah jasa penagihannya bukan tagihannya.

Dan, kata dia, penagihan tidak boleh melanggar hukum. Sebagai salah satu upaya, BI melalui Peraturan Bank Indonesia No. 13/25 /PBI/ 2011 tanggal 9 Desember 2011, mengatur bahwa perusahaan penyedia jasa harus memenuli lima syarat.

Pertama, perusahaan harus berbadan hukum Indonesia. Kedua, perusahaan memiliki ijin usaha yang masih berlaku dari intansi yang berwenang sesuai bidang usahanya. Ketiga, perusahaan memiliki kinerja keuangan dan reputasi yang baik serta pengalaman yang cukup.

Keempat, perusahaan memiliki sumber daya manusia yang mendukung pelaksanaan pekerjaan yang dialihdayakan. Dan, kelima yakni perusahaan memiliki sarana dan prasarana yang dibutuhkan dalam alih daya.

Sekalipun dialihdayakan, terang Irwan, bank tetap bertanggung jawab atas pekerjaan yang dialihdayakan kepada perusahaan penyedia jasa. "Bank dilarang melakukan alih daya yang mengakibatkan beralihnya tanggung jawab atau risiko bank dari obyek pekerjaan yang dialihdayakan kepada perusahaan penyedia jasa," tambah dia.

Ketentuan lain dalam PBI ini, terang Irwan, bank juga wajib memastikan pelaksanaan pekerjaan yang dialihdayakan ke perusahaan penyedia jasa sesuai dengan perjanjian yang dibuat dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Lebih detail mengenai aturan jasa penagihan akan diatur dalam Surat Edaran. SE diharapkan akan segera keluar untuk mendukung PBI ini. "Nanti diatur segera. Paling sebulan," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com