Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bensin Nonsubsidi atau Bahan Bakar Gas?

Kompas.com - 05/01/2012, 09:21 WIB
Evy Rachmawati

Penulis

KOMPAS.com Pengguna mobil pribadi harus bersiap-siap menghadapi pembatasan pemakaian bahan bakar minyak bersubsidi pada 1 April 2012. Untuk tahap pertama, pemerintah akan memberlakukan pembatasan BBM bersubsidi bagi 1,29 juta kendaraan pelat hitam di Jawa dan Bali.

Pemerintah mengklaim, pembatasan konsumsi BBM bersubsidi, khususnya premium, sudah memiliki dasar hukum, yakni Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2012. Dalam APBN 2012, pemerintah telah mematok kuota BBM bersubsidi 40 juta kiloliter. Namun, berdasarkan kesepakatan dengan DPR, konsumsi BBM bersubsidi ditargetkan tidak melebihi 37,5 juta kiloliter.

Pembatasan dibutuhkan karena pengalaman tahun 2011 menunjukkan, volume BBM bersubsidi selalu terlampaui hingga subsidi BBM mencapai Rp 160 triliun. Dengan kata lain, ada pembengkakan anggaran Rp 30,3 triliun tahun 2011.

Pada tahun 2011, realisasi konsumsi BBM bersubsidi mencapai 41,69 juta kiloliter. Hal ini berarti realisasi konsumsi bahan bakar bersubsidi itu 103 persen dari kuota dalam APBN Perubahan 2011 yang ditetapkan pada level 40,36 juta kiloliter.

Untuk menekan konsumsi bahan bakar bersubsidi agar tidak melampaui kuota, BBM bersubsidi hanya didistribusikan untuk angkutan umum dan barang. Jadi, pemilik kendaraan pelat hitam diminta menggunakan BBM nonsubsidi atau mempersiapkan program penghematan bahan bakar.

Pemerintah menyarankan pemilik kendaraan berpenghasilan terbatas agar mengalihkan konsumsi bahan bakar minyak kedua jenis bahan bakar baru, yakni gas alam yang terkompresi (compressed natural gas/CNG) dan Vi-Gas (liquified gas vehicle). Hal itu perlu karena pemerintah tetap dengan rencana pembatasan konsumsi BBM bersubsidi pada 1 April 2012.

Penggunaan CNG di Indonesia sebenarnya sudah dicoba tahun 1986. Saat itu, 20 persen armada taksi dialihkan ke CNG. Di Jakarta pernah ada 14 stasiun pengisian bahan bakar gas (SPBG), tetapi sebagian sudah tutup.

Harga BBG ditetapkan Rp 4.100 per liter setara premium. Sementara harga premium bersubsidi Rp 4.500 per liter, sedangkan harga bahan bakar nonsubsidi hampir dua kali. Hal ini berarti pemilik kendaraan pelat hitam bisa menghemat biaya bahan bakar.

Namun, penggunaan BBG terkendala mahalnya harga alat konversi, mulai dari Rp 10 juta sampai Rp 15 juta per unit. Pemerintah hanya akan membagikan alat konversi gratis kepada angkutan umum di Jawa dan Bali. Untuk mobil pribadi, pemerintah hanya akan memberi subsidi potongan harga atau pinjaman lunak. Padahal, ada belasan juta mobil pribadi di Jawa dan Bali dan ini perlu waktu untuk menggunakan alat konversi.

Untuk melaksanakan konversi ini, tentu perlu pembangunan infrastruktur BBG, baik tangki maupun SPBG, agar mudah diakses pengguna kendaraan. Hal ini disertai dengan jaminan keberlanjutan pasokan gas bagi sektor transportasi dan harga BBG yang sesuai dengan keekonomian.

Yang juga penting adalah bagaimana mengubah persepsi masyarakat bahwa BBG itu mudah meledak. Tentu perlu pengawasan ketat dan ada jaminan kualitas alat konversi yang telah tersertifikasi. (EVY RACHMAWATI)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Panen Jagung bersama Mentan di Sumbawa, Jokowi Tekankan Pentingnya Keseimbangan Harga

    Panen Jagung bersama Mentan di Sumbawa, Jokowi Tekankan Pentingnya Keseimbangan Harga

    Whats New
    Suku Bunga Acuan BI Naik, Peritel Khawatir Bunga Pinjaman Bank Naik

    Suku Bunga Acuan BI Naik, Peritel Khawatir Bunga Pinjaman Bank Naik

    Whats New
    Laba Bank-bank Kuartal I 2024 Tumbuh Mini, Ekonom Beberkan Penyebabnya

    Laba Bank-bank Kuartal I 2024 Tumbuh Mini, Ekonom Beberkan Penyebabnya

    Whats New
    Bank Sentral AS Sebut Kenaikan Suku Bunga Tak Dalam Waktu Dekat

    Bank Sentral AS Sebut Kenaikan Suku Bunga Tak Dalam Waktu Dekat

    Whats New
    Panduan Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BRI Bermodal BRImo

    Panduan Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BRI Bermodal BRImo

    Spend Smart
    PMI Manufaktur April 2024 Turun Jadi 52,9 Poin, Menperin: Ada Libur 10 Hari...

    PMI Manufaktur April 2024 Turun Jadi 52,9 Poin, Menperin: Ada Libur 10 Hari...

    Whats New
    Siapa Hendry Lie, Pendiri Sriwijaya Air yang Jadi Tersangka Korupsi Timah Rp 271 Triliun?

    Siapa Hendry Lie, Pendiri Sriwijaya Air yang Jadi Tersangka Korupsi Timah Rp 271 Triliun?

    Whats New
    Inflasi Lebaran 2024 Terendah dalam 3 Tahun, Ini Penyebabnya

    Inflasi Lebaran 2024 Terendah dalam 3 Tahun, Ini Penyebabnya

    Whats New
    Transformasi Digital, BRI Raih Dua 'Award' dalam BSEM MRI 2024

    Transformasi Digital, BRI Raih Dua "Award" dalam BSEM MRI 2024

    Whats New
    Emiten Buah Segar BUAH Targetkan Pendapatan Rp 2 Triliun Tahun Ini

    Emiten Buah Segar BUAH Targetkan Pendapatan Rp 2 Triliun Tahun Ini

    Whats New
    SYL Gunakan Anggaran Kementan untuk Pribadi, Stafsus Sri Mulyani: Tanggung Jawab Masing-masing Kementerian

    SYL Gunakan Anggaran Kementan untuk Pribadi, Stafsus Sri Mulyani: Tanggung Jawab Masing-masing Kementerian

    Whats New
    Saat Sri Mulyani Sampai Turun Tangan Urusi Kasus Alat Tunanetra SLB yang Tertahan Bea Cukai

    Saat Sri Mulyani Sampai Turun Tangan Urusi Kasus Alat Tunanetra SLB yang Tertahan Bea Cukai

    Whats New
    Emiten Manufaktur Kosmetik VICI Catat Pertumbuhan Laba Bersih 20 Persen Menjadi Rp 47,1 Miliar pada Kuartal I-2024

    Emiten Manufaktur Kosmetik VICI Catat Pertumbuhan Laba Bersih 20 Persen Menjadi Rp 47,1 Miliar pada Kuartal I-2024

    Whats New
    Jalankan Fungsi Perlindungan Masyarakat, Bea Cukai Banten Berantas Peredaran Barang Ilegal

    Jalankan Fungsi Perlindungan Masyarakat, Bea Cukai Banten Berantas Peredaran Barang Ilegal

    Whats New
    Impor Bahan Baku Tepung Kini Cukup dengan Dokumen Laporan Surveyor

    Impor Bahan Baku Tepung Kini Cukup dengan Dokumen Laporan Surveyor

    Whats New
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com