Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Giliran Buruh Serang Demo Tuntut Revisi UMK

Kompas.com - 05/01/2012, 11:38 WIB

SERANG, KOMPAS.com - Ratusan polisi berseragam lengkap dengan puluhan kendaraan perintis disiagakan di Kantor Gubernur Banten di Serang, Kamis (5/1/2012). Penjagaan ketat ini ditujukan untuk pengamanan unjuk rasa buruh dari Kabupaten Serang dan Kota Serang yang menuntut revisi upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2012.

Sejak pagi hari, ratusan aparat keamanan dari Polda Banten, Polres Serang, dan Satuan Brimob Polda Banten sudah bersiaga di depan gerbang kantor gubernuran. Sekeliling gerbang kantor gubernuran pun telah dipasang kawat berduri. Sementara itu, ratusan buruh dari berbagai perusahaan di Kabupaten Serang sudah mulai berdatangan dengan menggunakan kendaraan bus dan roda dua.

Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah mengabulkan tuntutan buruh di wilayah Tangerang untuk merevisi UMK 2012 Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan. Revisi itu dikeluarkan setelah ribuan buruh Tangerang melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Gubernur Banten dan menuntut revisi UMK Tangerang dari dari Rp 1.381.000 menjadi Rp 1.529.150.

Hal itu membuat para buruh Kabupaten Serang mengajukan permohonan revisi UMK Serang. Pengajuan revisi UMK Kabupaten Serang tahun 2012 tersebut disampaikan oleh Aliansi Serikat Pekerja/Serikat Buruh Kabupaten Serang (ASP/SB) di Serang, Senin (2/1/2012). Para buruh di wilayah itu meminta Gubernur Banten merevisi UMK Kabupaten Serang yang sudah ditetapkan sebelumnya sebesar Rp1.320.500 menjadi Rp1.469.500.

Menanggapi revisi UMK di Tangerang, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Banten berencana mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang. Gugatan akan dilayangkan setelah APINDO menerima salinan Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten tentang revisi UMK Kabupaten/Kota Tangerang.

Ketua APINDO Banten Dedi Djunaedi, Rabu (4/1/2012) di Serang mengatakan, gugatan tersebut disampaikan sebagai bentuk protes dan keberatan atas keputusan revisi UMK tersebut. Sebelumnya APINDO juga sudah menyampaikan kepada Dinas Tenaga Kerja Provinsi Banten bahwa APINDO tidak setuju atas revisi tersebut karena akan memberatkan pengusaha.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com