Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bank Asing Boleh Bertransaksi di Pasar Uang Syariah

Kompas.com - 06/01/2012, 10:51 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) merevisi aturan Peraturan Bank Indonesia (PBI) tentang Pasar Uang Antarbank berdasarkan prinsip syariah (PUAS). Dalam kebijakan baru tersebut, BI mempersilakan bank asing melakukan penempatan pada instrumen PUAS yang diterbitkan oleh Bank Umum Syariah (BUS) ataupun Unit Usaha Syariah (UUS).

Dengan begitu, bank asing juga bisa bertransaksi PUAS seperti halnya BUS, UUS dan bank konvensional. Selain itu, BI juga memperkenankan pialang pasar uang rupiah dan valuta asing (Perusahaan Pialang) menjadi perantara transaksi PUAS untuk dan atas nama Peserta PUAS. “Perubahan ini diterbitkan untuk mendorong dan mengembangkan PUAS,” ungkap Direktur Pengelolaan Moneter BI Hendar seperti yang dikutip dari publikasi BI, Kamis (5/1/2012).

Hendar menuturkan, BUS, UUS, bank konvensional atau bank asing dapat mengalihkan kepemilikan Instrumen PUAS sebelum jatuh waktu menggunakan akad jual beli (al bai). Penjual Instrumen PUAS dapat berjanji (al wa’d) untuk membeli kembali Instrumen PUAS yang telah dialihkan pada harga yang disepakati di awal.

Bila pada prakteknya BI menemukan pelanggaran perizinan instrumen PUAS dan transaksi instrumen PUAS yang belum memperoleh izin, maka bank akan dikenakan sanksi berupa teguran tertulis dan denda sebesar Rp 35 juta.

Apabila pelanggaran dilakukan BUS maupun UUS yang menempatkan dana pada instrumen terbitan Bank Asing akan dikenakan sanksi administratif sesuai Pasal 58 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Sanksi tersebut antara lain denda uang, teguran tertulis, penurunan tingkat kesehatan Bank Syariah dan UUS, pelarangan untuk turut serta dalam kegiatan kliring, pembekuan kegiatan usaha, pemberhentian pengurus Bank Syariah dan Bank Umum, serta pencabutan izin usaha. (Astri Karina Bangun/Kontan)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com