Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Tak Memihak Rakyat

Kompas.com - 19/01/2012, 11:53 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) secara terbuka menolak ketentuan penyaluran kredit Fasilitas Likuiditas Pembangunan Perumahan (FLPP) hanya diperuntukan bagi pengembang perumahan yang membangun rumah dengan tipe 36 seperti yang tercantum dalam Pasal 22 Ayat (3), UU No 1/2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.

"Kami menolak ketentuan itu karena tidak realistis. Peminat rumah di daerah itu, didominasi untuk mencicil rumah di bawah tipe tersebut seperti tipe 30, 21, dan sebagainya," kata Ketua Umum Edi Ganefo dalam diskusi tentang Tinjauan Kebijakan Perumahan 2012 dengan tema Menggugat Pembatasan Luas Lantai Rumah, di Jakarta, Rabu (18/1/2012) kemarin.

Edi memperkirakan, jika kebijakan itu diteruskan maka hampir bisa dipastikan akan banyak anggota Apersi yang umumnya membangun rumah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) akan gulung tikar karena umumnya mereka berkemampuan membangun rumah tipe kecil di bawah tipe 36. Selain itu, ketentuan ini akan membuat MBR akan semakin sulit memiliki rumah karena dana yang mereka keluarkan menjadi lebih besar.

"Untuk mencicil rumah tipe di bawah 36 saja, masih banyak yang belum mampu. Apalagi jika harus mencicil rumah tipe 36 meter persegi," katanya.

Oleh karena itu, Edi makin yakin jika ini tetap dijalankan berarti backlog bukan lagi sebesar 13 juta tetapi bisa lebih dari jumlah itu.

"Ketentuan ini akan menjauhkan mimpi MBR untuk bisa memiliki rumah," katanya.

Edi juga mengatakan, ketentuan tersebut melanggar hak asasi karena telah memaksa masyarakat yang secara ekonomi tidak mampu untuk membeli rumah seperti itu.

"Untuk itu kami akan mengajukan uji materil UU tersebut secepatnya," katanya.

Edi juga pesimistis, target pembangunan perumahan dari Apersi di 2012 sebanyak 72.000 unit akan tercapai.

"Karena itu, kami menganggap tahun 2012 ini merupakan tahun gelap bagi MBR untuk bisa memiliki rumah," katanya.

Pengamat properti dari Indonesia Property Watch, Ali Tranghanda pada kesempatan yang sama mengatakan, Kementerian Perumahan seharusnya segera mengambil langkah nyata atas UU tersebut, misalnya dengan merevisi atau segera membuat peraturan pemerintah (PP) atas UU tersebut.

"Bila tidak ada, maka bisa dipastikan target perumahan rakyat akan tidak tercapai," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com