JAKARTA, KOMPAS.com —Nasabah kaya yang memiliki rekening dalam jumlah besar tidak otomatis menjadi nasabah yang memperoleh layanan prima dari bank.
Untuk menjadi nasabah prima, nasabah tersebut harus men-declare atau menandatangani pernyataan.
Hal itu ditegaskan Deputi Direktur Direktorat Penelitian dan Pengaturan Perbankan Bank Indonesia Irwan Lubis, di Jakarta, Rabu (25/1/2012).
”Kalau tidak ada declare dari pemilik rekening, tidak bisa jadi nasabah prima,” kata Irwan.
Syarat itu hanya salah satu dari berbagai syarat untuk layanan nasabah prima.
Namun, Irwan mengakui, masing-masing bank memiliki kreasi sendiri dalam memberikan layanan prima.
Ia hanya mengingatkan rambu-rambu yang harus dipatuhi, antara lain, berkaitan dengan risiko yang lebih tinggi dibandingkan layanan biasa.
”Bahkan, di satu bank bisa ada dua macam layanan nasabah prima, dengan jumlah rekening berbeda,” kata Irwan.
Ada bank yang menetapkan syarat simpanan minimum Rp 500 juta. Namun, ada juga simpanan minimum yang disyaratkan, yakni Rp 1 miliar, sebagai calon nasabah prima.
Satu yang pasti, kualitas dan kuantitas layanan nasabah prima harus memadai. Kompetisi menjaring nasabah prima pun tak terhindarkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.