Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kadin: Buruh Jangan Hanya Tuntut Upah

Kompas.com - 27/01/2012, 21:12 WIB
Ester Meryana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Rachmat Gobel meminta buruh jangan hanya sebatas menuntut kenaikan upah minimum. Ia meminta buruh juga bisa meningkatkan produktivitasnya. "Saya minta juga ke serikat pekerja jangan lupa produktivitas dan efisiensi. Oke kalau Anda mau minta naik sekian puluh persen, saya bisa memberikan nilai tambah sekian persen. Jadi, pembicaraan kita sama-sama memberikan nilai tambah. Ini yang saya lihat agak kurang dalam pembicaraan," ujar Rachmat, di Kantor Menko Perekonomian, Jakarta, Jumat (27/1/2012) malam.

Menurut Rachmat, ketika buruh memperjuangkan baik produktivitas maupun kenaikan upah itu akan terasa bagus. Akan menjadi kurang adil jika buruh hanya meminta kenaikan upah, sedangkan produktivitas tetap rendah.

Lebih jauh, Rachmat menerangkan, kenaikan upah ini sebenarnya berat bagi sejumlah perusahaan. Ada perusahaan yang biaya buruhnya sudah tinggi. Apalagi, pasar ekspor sedang tidak bagus. Otomatis perusahaan menurunkan harga demi menyesuaikan daya beli di negara tujuan ekspornya. "Belum lagi (pasar) Timur Tengah. Timur Tengah juga kena masalah dengan gejolak politiknya sehingga ekspornya terganggu sebetulnya," sebutnya.

Oleh karena itu, pengusaha akan menyerahkan masalah upah minimum ini ke pemerintah pusat untuk mengambil kebijakan. "Kita mencari jalan tengah yang terbaik tanpa tuntut-menuntut," katanya.

Seperti diberitakan, hari ini, ruas tol Jakarta-Cikampek sampai Jumat sore ini terjadi kemacetan. Kemacetan diakibatkan ditutupnya ruas tol, antara lain di Km 31, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, seiring dengan massa buruh yang berkumpul di tengah tol sehingga kendaraan macet di kedua jalur, baik dari arah Cikarang menuju Cibitung maupun dari arah sebaliknya.

Aksi buruh di Kabupaten Bekasi ini terkait kisruh upah minimum Kabupaten Bekasi 2012. Buruh dan pekerja melampiaskan kekecewaan mereka dengan mogok kerja setelah PTUN Bandung mengabulkan sebagian gugatan Apindo Kabupaten Bekasi atas UMK 2012.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com