Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hatta: Kepala Daerah Jangan Tentukan Sendiri Upah Buruh

Kompas.com - 01/02/2012, 01:01 WIB
M.Latief

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa meminta para gubernur dan bupati tidak memutuskan sendiri soal pengupahan buruh di wilayahnya. Pengupahan harus melalui ketentuan tripartit, yaitu pemerintah daerah, pengusaha, dan buruh.

"Penentuan upah harus diputuskan melalui pembahasan dan perundingan tripartit, tidak bisa sepihak agar tercipta sistem pengupahan yang berkeadilan," kata Hatta dalam sambutannya pada "Peringatan 60 Tahun Apindo" di Jakarta, Selasa (31/1/2012) malam.

Di depan sekitar 500 pengusaha nasional, Hatta menjelaskan bahwa demo buruh yang terjadi pada Jumat (27/1/2012) di Bekasi dapat dijadikan pelajaran dalam menetapkan pengupahan.

"Keputusan yang diambil pemerintah untuk menyelesaikan aksi demo tersebut ibarat pil pahit, dapat menyehatkan badan. Tapi, banyak pula pelajaran yang dapat dipetik," ujarnya.

Untuk itu, lanjut Hatta, perlu upaya penataan ulang mekanisme dan sistem pengupahan yang berkeadilan.

"PP Nomor 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah, dan Peraturan Menteri No 17 Tahun 2005 tentang tahapan pencapaian hidup layak dasar, untuk menetapkan upah yang berkeadilan harus dijalankan," ungkapnya.

Hatta menjelaskan, semua pihak tidak bisa memaksakan sesuatu dalam penetapan upah karena bisa mengakibatkan industri tutup.

"Tidak mungkin industri berkembang jika pekerja tidak dapat upah yang layak. Apindo (dunia usaha) pun tentu ingin ada titik keseimbangan yang baik. Ini harus kita selesaikan," ujarnya.

Perusahaan yang secara nyata tidak memiliki kemampuan untuk meningkatkan upah dibenarkan untuk menundanya. Untuk itu, Hatta meminta kepada para serikat pekerja menjadikan aksi demo yang merugikan semua pihak itu sebagai aksi terakhir.

"Kita harus bisa menegakkan hukum agar bisa menatap masa depan, dan jangan ada kepentingan politik di dalam sistem dan penentuan pengupahan," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com