Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Karyawan PT DI Gugat Dana Pensiun

Kompas.com - 01/02/2012, 03:19 WIB

Bandung, Kompas - Secara bergelombang, pensiunan menggugat dana pensiun ke perusahaan industri pesawat terbang PT Dirgantara Indonesia atau PT DI melalui Pengadilan Hubungan Industrial atau PHI Bandung, Jawa Barat. Pasalnya, mereka dirugikan karena nilai pensiun tak didasarkan pada gaji pokok terakhir karyawan, tetapi ditentukan sepihak berdasarkan upah pokok tahun 1991.

Dengan dasar itu, pensiun karyawan PT DI tertinggi Rp 1,5 juta dan terendah Rp 100.000. ”Ini merugikan karena perhitungan nilai pensiun para teknisi lebih rendah dari upah minum buruh pabrik,” ujar Ketua Umum Serikat Pekerja Dirgantara Indonesia (SPEDI), Haribes, seusai sidang gelombang kedua (atas nama 56 pensiunan) di PHI Bandung, Selasa (31/1).

Sekretaris SPEDI, Tirta Swastika, mencontohkan, pensiunan Achmad Hidayat dengan masa kerja 33,58 tahun hanya dapat pensiun dari perkalian upah pokoknya Rp 809.400. Padahal gaji pokok terakhirnya Rp 4.001.800. Demikian juga Andang Irawan dengan masa kerja 29,49 tahun, penghasilan dasar pensiunnya hanya Rp 821.340, padahal gaji pokok enginer ini Rp 4.815.000.

Kedua pensiunan ini merupakan gelombang kedua yang mengajukan keberatan melalui PHI. Dalam putusan sela kemarin, PHI mengabulkan gugatan pensiunan karyawan dan akan melanjutkan sidang pada pekan depan. Namun, pihak PT DI dalam eksepsi jawaban ataupun duplik menyatakan, PHI Bandung tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara itu. ”Yang digugat seharusnya direksi Dana Pensiun Industri Pesawat Terbang Nusantara (IPTN),” ujar tim kuasa hukum PT DI, Arianti Dewi, Suryantara, dan Agus Darsono, yang tergabung dalam Indonesia Advisory Law Firm.

Terhadap gugatan gelombang pertama 45 pensiunan, PHI Bandung mengabulkan lewat keputusan pada 2 Agustus 2011. PT DI diharuskan membayar kekurangan gaji pensiun yang menjadi hak karyawan. Namun, PT DI mengajukan kasasi ke MA. (dmu)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com