Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hatta: Pembahasan Masalah Pengupahan Jangan Terlambat

Kompas.com - 01/02/2012, 14:09 WIB
Ester Meryana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Hatta Radjasa, menegaskan, masalah upah buruh jangan sampai terlambat dan tertunda. Pembahasan masalah ini harus komprehensif. "Dalam masalah pengupahan ini jangan sampai terlambat dan tertunda- tunda, jadi pembahasannya harus komprehensif," ujar Hatta seusai mengadakan rapat koordinasi terkait upah buruh, di Kantor Menko Perekonomian, Jakarta, Rabu (1/2/2012).

Soal upah buruh, kata Hatta, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi akan membahasnya dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Dengan pembahasan bersama para pengusaha diharapkan bisa menghasilkan keputusan yang baik untuk pengusaha maupun serikat pekerja. "Intinya harus ada kesepakatan (bersama)," tegas dia.

Pasalnya, bisa jadi ada perusahaan yang tidak mampu membayar upah buruhnya sesuai dengan UMP (Upah Minimum Provinsi) yang ditetapkan. Dan, sebut Hatta, perusahaan ini bisa mengajukan penundaan pemberlakuan upah. "Dan semuanya harus dilakukan sesuai dengan hukum yang ada. Semuanya harus firm (sepakat)," tandas Hatta.

Untuk diketahui saja, masalah upah buruh menjadi hangat belakangan ini. Sampai-sampai ribuan buruh di Bekasi pun melakukan unjuk rasa dan mogok kerja karena Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung mengabulkan sebagian gugatan Apindo Kabupaten Bekasi atas UMK (upah minimum kota/kabupaten) 2012.

Di tempat lain, persoalan yang sama juga terjadi antara buruh Tangerang dengan Apindo. Mereka menuntut Apindo mencabut gugatan terhadap Gubernur Banten terkait surat keputusan revisi UMK 2012 dan surat keputusan upah sektoral Tangerang di PTUN Serang. Gugatan terjadi karena pemerintah daerah setempat memberlakukan kenaikan upah minimum yang ternyata dianggap berat oleh pengusaha di masing-masing kawasan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com