Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Program Hilirisasi Minerba Harus Segera Diimplementasikan

Kompas.com - 01/02/2012, 18:52 WIB
Eny Prihtiyani

Penulis

JAYAPURA, KOMPAS.com - Program hilirisasi hasil produk pertambangan adalah suatu program yang sangat tepat mengangkat harkat bangsa Indonesia yang tadinya merupakan eksportir bahan tambang menjadi eksportir manufaktur hasil tambang. Saat ini Indonesia membutuhkan industri smelter sebanyak-banyaknya mulai dari tembaga, alumunium, niekel, besi, emas, timah dll.

Program hilirisasi sudah hampir setahun diwacanakan, penerapan UU minerba sudah mendekati 2014, namun tanda-tanda untuk mengimplementasikannya masih kura ng jelas, koordinasi kementrian yg terkait masih sebatas saling adu program kurang jelas .

"Selain itu, program hilirisasi di dalam program MP3EI masih mempunyai kendala the bottleneking yang banyak dan pemerintah sepertinya belum merespon hambatan-hambatan di bidang hilirisasi industri pengolahan hasil pertambangan itu," kata Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Perdagangan, Distribusi dan Logistik Natsir Mansyur, dalam siaran persnya, Rabu (1/2/2012).

Sementara, Kata Natsir, minat pengusaha nasional dan BUMN untuk membangun industri hasil pengolahan komoditi pertambangan (smelter) sangat besar namun pemerintah masih lambat terhadap program hilirisasi ini karena setiap kementrian terkait masih lambat jalannya.

Di lain pihak, waktu penerapan UU minerba No. 4 tahun 2009 yang harus sudah terimplementasi di 2014 sudah dekat, Kadin berharap agar penerapan UU minerba ini diterapkan karena menjadi preseden buruk apabila pemerintah Indonesia tidak tegas dalam mengimplementasikan UU minerba ini.

Ke depan, Kadin-Kemenperin-Kementerian ESDM-Kemendag dan Kementerian BUMN harus bersama-sama menjalankan program hilirisasi ini, jika perlu membentuk tim bersama dalam rangka mempercepat program hililisasi industri pertambangan ini. 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com