Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Muhaimin Damaikan Buruh dan Pengusaha

Kompas.com - 01/02/2012, 21:58 WIB
Hamzirwan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar, didampingi Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, mengumumkan hasil pertemuan tripartit soal penetapan upah di Banten di Jakarta, Rabu (1/2/2012) malam.

Ada lima poin kesepakatan yang diperoleh dalam pertemuan selama empat jam itu. Serikat pekerja dan serikat buruh bersama pengusaha, sepakat menjaga iklim investasi dan hubungan industrial yang kondusif. Mereka saling memberi dan menerima dalam pertemuan tripartit.

Kesepakatan itu adalah, pertama, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) akan mencabut gugatan terhadap surat keputusan Gubernur Banten soal penetapan upah minimum di Tangerang Raya di Pengadilan Tata Usaha Negara Serang, selambatnya seminggu.

Kedua, SK Gubernur Banten soal penetapan upah minimum di Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang tetap berlaku.

Ketiga, perusahaan yang tidak mampu melaksanakan upah minimum sesuai SK Gubernur Banten, bisa mengajukan penundaan sesuai mekanisme peraturan perundangan dan Gubernur Banten akan mempermudah proses penangguhan.

Keempat, mengutamakan dialog dan komunikasi bipartit dalam menyelesaikan permasalahan hubungan industrial.

Kelima, penetapan upah minimum tahun 2013 dan seterusnya akan dilakukan dengan mematuhi ketentuan peraturan perundangan, yang dilaksanakan konsisten dan konsekuen melalui kesepakatan dewan pengupahan daerah kabupaten/kota.

Keenam, setiap pihak yang mengganggu keamanan dan ketertiban umum akan dikenakan sanksi hukum sesuai perundang-undangan.

Kesepakatan akhir ini sempat diprotes sejumlah pengurus serikat buruh. Namun, perwakilan buruh yang mengikuti rapat tripartit tetap menandatangani kesepakatan itu, bersama perwakilan pengusaha dan pemerintah.

Muhaimin berharap, buruh dan pengusaha bersama-sama menjaga iklim hubungan industrial dan investasi yang kondusif.

Ketua Apindo, Hariyadi B Sukamdani, mengatakan, pengusaha akan menarik gugatan ke PTUN Serang, karena eskalasi aksi tidak menguntungkan semua pihak.

Pemerintah dan Polri juga tidak bisa mengendalikan aksi sehingga suasana menjadi tidak tertib.

"Pemerintah terutama di daerah lebih takut unjuk rasa buruh menutup tol ke airport, daripada menjalankan ketentuan sesuai peraturan. Kami minta konsisten dan komitmen mereka, agar tahun depan hal seperti ini tidak lagi terjadi," ujarnya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com