Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pajak UKM 2 Persen Omzet

Kompas.com - 13/02/2012, 02:29 WIB

SUKABUMI, KOMPAS - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengusulkan skema pajak untuk usaha kecil dan menengah berupa pemotongan sebesar 2 persen dari omzet. Rinciannya, 1 persen dari omzet untuk Pajak Penghasilan dan 1 persen dari omzet untuk Pajak Pertambahan Nilai.

Direktur Jenderal Pajak Fuad Rachmany dalam dialog dengan wartawan di Sukabumi, Jawa Barat, Sabtu (11/2), menyatakan, usaha kecil menengah yang dimaksud adalah usaha yang omzet tahunannya antara Rp 300 juta dan Rp 4,8 miliar dalam setahun. Perhitungan pajaknya, 1 persen dari omzet untuk Pajak Penghasilan (PPh) dan 1 persen dari omzet untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Model penghitungan ini merupakan skema penyederhanaan.

”UKM selama ini mengatakan bahwa mereka tidak memiliki pembukuan yang rinci soal belanja, penjualan, maupun pendapatan bersihnya. Oleh karena itu, untuk mempermudah, diusulkan pemotongan dari omzet,” kata Fuad.

Penghitungan PPh semestinya didasarkan atas laba wajib pajak. PPN didasarkan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam peredarannya dari produsen ke konsumen.

Layak

Fuad menegaskan, pendapatan pengusaha UKM layak dikenai pajak. Hal ini untuk menjalankan prinsip keadilan. Perbandingannya, buruh pabrik dengan upah Rp 3 juta per bulan saja sudah dipotong bulanan untuk membayar pajak.

Dalam prinsip yang sama, Direktorat Jenderal Pajak juga mengusulkan pengenaan PPh untuk usaha dengan omzet di bawah Rp 300 juta sebulan.

Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Dedi Rudaedi menambahkan, prinsipnya setiap orang yang pendapatannya di atas pendapatan tidak kena pajak (PTKP) mesti bayar pajak. PTKP senilai Rp 15,84 juta per tahun atau Rp 1,32 juta per bulan.

Sehubungan dengan mekanisme pembayaran pajak, Fuad menambahkan, Direktorat Jenderal Pajak sedang mengkaji kemungkinan melalui anjungan tunai mandiri (ATM). Dalam waktu dekat, sedianya akan ada pertemuan lanjutan dengan pimpinan sejumlah bank untuk membicarakan hal tersebut.

Kompetisi sehat

Pengenaan pajak UKM tersebut, kata Fuad, juga akan berimplikasi pada iklim kompetisi di dunia perdagangan agar sehat. Pasalnya, ada sejumlah pedagang yang menjual barang lebih mahal karena terkena penghitungan pajak dan ada pula yang bisa membayar lebih murah karena bebas pajak.

Pengenaan pajak ini diharapkan bisa menyebabkan persaingan harga yang lebih sehat antarpedagang. Data pembayaran pajak UKM juga bisa digunakan untuk pendataan UKM. (LAS)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Whats New
Emiten Persewaan Forklift SMIL Raup Penjualan Rp 97,5 Miliar pada Kuartal I 2024

Emiten Persewaan Forklift SMIL Raup Penjualan Rp 97,5 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
BNI Danai Akusisi PLTB Sidrap Senilai Rp 1,76 Triliun

BNI Danai Akusisi PLTB Sidrap Senilai Rp 1,76 Triliun

Whats New
Soroti Kinerja Sektor Furnitur, Menperin: Masih di Bawah Target

Soroti Kinerja Sektor Furnitur, Menperin: Masih di Bawah Target

Whats New
Harga Jagung Turun di Sumbawa, Presiden Jokowi: Hilirisasi Jadi Kunci Stabilkan Harga

Harga Jagung Turun di Sumbawa, Presiden Jokowi: Hilirisasi Jadi Kunci Stabilkan Harga

Whats New
IHSG Ditutup Merosot 1,61 Persen, Rupiah Perkasa

IHSG Ditutup Merosot 1,61 Persen, Rupiah Perkasa

Whats New
Emiten TPIA Milik Prajogo Pangestu Rugi Rp 539 Miliar pada Kuartal I 2024, Ini Sebabnya

Emiten TPIA Milik Prajogo Pangestu Rugi Rp 539 Miliar pada Kuartal I 2024, Ini Sebabnya

Whats New
BI Beberkan 3 Faktor Keberhasilan Indonesia Mengelola Sukuk

BI Beberkan 3 Faktor Keberhasilan Indonesia Mengelola Sukuk

Whats New
Pertemuan Tingkat Menteri OECD Dimulai, Menko Airlangga Bertemu Sekjen Cormann

Pertemuan Tingkat Menteri OECD Dimulai, Menko Airlangga Bertemu Sekjen Cormann

Whats New
Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

Whats New
Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Whats New
Cek Tagihan Listrik secara Online, Ini Caranya

Cek Tagihan Listrik secara Online, Ini Caranya

Work Smart
Harga Beras Alami Deflasi Setelah 8 Bulan Berturut-turut Inflasi

Harga Beras Alami Deflasi Setelah 8 Bulan Berturut-turut Inflasi

Whats New
17 Bandara Internasional yang Dicabut Statusnya Hanya Layani 169 Kunjungan Turis Asing Setahun

17 Bandara Internasional yang Dicabut Statusnya Hanya Layani 169 Kunjungan Turis Asing Setahun

Whats New
Berikan Pelatihan Keuangan untuk UMKM Lokal, PT GNI Bantu Perkuat Ekonomi di Morowali Utara

Berikan Pelatihan Keuangan untuk UMKM Lokal, PT GNI Bantu Perkuat Ekonomi di Morowali Utara

Rilis
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com