Direktur Jenderal Pajak Fuad Rachmany dalam dialog dengan wartawan di Sukabumi, Jawa Barat, Sabtu (11/2), menyatakan, usaha kecil menengah yang dimaksud adalah usaha yang omzet tahunannya antara Rp 300 juta dan Rp 4,8 miliar dalam setahun. Perhitungan pajaknya, 1 persen dari omzet untuk Pajak Penghasilan (PPh) dan 1 persen dari omzet untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Model penghitungan ini merupakan skema penyederhanaan.
”UKM selama ini mengatakan bahwa mereka tidak memiliki pembukuan yang rinci soal belanja, penjualan, maupun pendapatan bersihnya. Oleh karena itu, untuk mempermudah, diusulkan pemotongan dari omzet,” kata Fuad.
Penghitungan PPh semestinya didasarkan atas laba wajib pajak. PPN didasarkan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam peredarannya dari produsen ke konsumen.
Fuad menegaskan, pendapatan pengusaha UKM layak dikenai pajak. Hal ini untuk menjalankan prinsip keadilan. Perbandingannya, buruh pabrik dengan upah Rp 3 juta per bulan saja sudah dipotong bulanan untuk membayar pajak.
Dalam prinsip yang sama, Direktorat Jenderal Pajak juga mengusulkan pengenaan PPh untuk usaha dengan omzet di bawah Rp 300 juta sebulan.
Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Dedi Rudaedi menambahkan, prinsipnya setiap orang yang pendapatannya di atas pendapatan tidak kena pajak (PTKP) mesti bayar pajak. PTKP senilai Rp 15,84 juta per tahun atau Rp 1,32 juta per bulan.
Sehubungan dengan mekanisme pembayaran pajak, Fuad menambahkan, Direktorat Jenderal Pajak sedang mengkaji kemungkinan melalui anjungan tunai mandiri (ATM). Dalam waktu dekat, sedianya akan ada pertemuan lanjutan dengan pimpinan sejumlah bank untuk membicarakan hal tersebut.
Pengenaan pajak UKM tersebut, kata Fuad, juga akan berimplikasi pada iklim kompetisi di dunia perdagangan agar sehat. Pasalnya, ada sejumlah pedagang yang menjual barang lebih mahal karena terkena penghitungan
Pengenaan pajak ini diharapkan bisa menyebabkan persaingan harga yang lebih sehat antarpedagang. Data pembayaran pajak UKM juga bisa digunakan untuk pendataan UKM.