Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Harus Awasi MoU dengan Malaysia soal TKI

Kompas.com - 14/02/2012, 17:41 WIB
Imam Prihadiyoko

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com -- Anggota Komisi IX DPR Zuber Safawi meminta pemerintah pusat mengawasi jalannya Memorandum of Understanding (MoU) antara RI-Malaysia terkait Tenaga Kerja Indonesia (TKI) informal menjelang pemberangkatan kembali TKI ke Malaysia.

Untuk menekan jumlah kasus TKI bermasalah di Malaysia, terutama karena terlibat masalah hukum dan kriminalitas, menurut Zuber, perlu pengawasan ketat sejak dari proses perekrutan TKI.

"Karena pencabutan moratorium TKI ke Malaysia atas dasar tercapainya kesepakatan dan MoU keduabelah pihak, jadi harus diawasi betul," ujar Zuber, Selasa (14/2/2012) di Jakarta.

Pemberangkatan TKI sektor domestik atau penata laksana rumah tangga (PRLT) ke Malaysia kembali dibuka awal Maret tahun ini, setelah dicabutnya moratorium sejak 1 Desember 2011.

Hal-hal yang perlu diawasi dan tertuang dalam Protokol MoU tersebut, antara lain bahwa TKI berhak menyimpan paspornya sendiri dan bukan majikan, TKI memiliki hak libur satu hari per pekan, dan dibolehkannya hak akses berkomunikasi. Di samping itu, dimuat perjanjian kerja bersama yang memuat kesepakatan tersebut dengan melibatkan pihak terkait, yakni TKI, majikan, Pelaksana Penempatan TKI Swasta (PPTKIS), agensi yang sudah disetujui dan disahkan oleh perwakilan kedua negara.

Untuk mendukung kesuksesan pelaksanaan MoU tersebut, pemerintah pusat perlu melakukan langkah antisipatif untuk meningkatkan efektivitas pelayanan dan perlindungan. Antara lain, dengan segera bentuk kantor rintisan pelayanan TKI di Malaysia untuk membantu fungsi atase ketenagakerjaan dalam melayani permasalahan TKI serta meningkatkan pengawasan.

"Joint Task Force yang merupakan bentukan kedua negara dalam memonitor jalannya MoU tersebut perlu memberi laporan secara berkala, baik kepada pemerintah maupun publik dalam rangka transparansi. Informasi ini penting juga bagi masyarakat, terutama keluarga TKI di Tanah Air untuk memberi rasa aman dan kepastian perlindungan bagi mereka yang bekerja di Malaysia," tutur Zuber.

Terkait pelayanan yang efektif dan berkualitas, Zuber meminta Kementerian Tenaga Kerja, dinas tenaga kerja di daerah, maupun Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan TKI di daerah untuk mengadakan unit pelayanan pemberangkatan TKI satu atap.

"Kita harus meningkatkan efisiensi pelayanan dengan sistem satu atap, sehingga memudahkan bagi kedua pihak, baik calon TKI maupun pemerintah, sehingga tak ada lagi perbedaan data dan saling lempar tanggung jawab ketika datang masalah," ungkapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com