Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jawa Timur Perketat Penerapan Kerja Kontrak

Kompas.com - 20/02/2012, 17:53 WIB
Agnes Swetta Br. Pandia

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah menerbitkan surat edaran tentang pengawasan tenaga kerja berstatus kontrak. Satuan tugas penanganan outsourcing juga dibentuk untuk memproses penyimpangan dalam pelaksanaan sistem kerja kontrak itu.

Kepala Dinas Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Kependudukan Jatim, Harry Soegiri di Surabaya, di Surabaya (20/2/2012) mengatakan, dalam surat edaran gubernur tidak hanya pembentukan satuaa tugas, penyedia dan pengguna harus melaksanakan sistem kerja Undang-undang Nomor 13/2003 tentang ketenagakerjaan.

Ketentuan lain penyedia dan pengguna tenaga kerja outsourcing harus disahkan oleh Dinas Ketenagakerjaan kabupaten/kota dan provinsi. Mereka juga wajib melaporkan kegiatan outsourcing tenaga kerja setiap 3 bulan sekali. Surat edaran tertanggal 16 Februari 2012 itu menanggapi keputusan Mahkamah Konstitusi, terhadap pasal tenaga kerja outsourcing pada 17 Januari 2012.

Harry menambahkan, s etelah melakukan pendataan menyangkut pelaksanaan tenaga kerja outsourcing, sudah 20 laporan pelanggaran , dan hanya 12 kasus yang sudah diproses karena lolos verifikasi. Pelanggan sistem kerja outsourcing justru banyak dilakukan oleh perusahaan besar Jatim.

Sementara Koordinator Aliansi Buruh Menggugat (ABM) Jatim, Jamaludin mengatakan, di Jatim praktik outsourcing sudah parah dan menggurita. Berdasarkan data ABM dan Lembaga Bantuan Hukum Surabaya, menyangkut pelanggaran tunjangan hari raya 2011, sekitar 91,8 persen korban adalah buruh berstatus outsourcing .

Bahkan data resmi Pemprov Jatim, di wilayah ini terdapat 992 Perusahaan Jasa Penyedia Pekerja(PPJP), yang menaungi lebih dari 100.000 buruh berstatsu outsourcing . Padahal menurut ABM Jatim , terdapat lebih dari 1 .000 PPJP resmi maupun ilegal dengan buruh berstatus kontrak lebih dari 500.000 orang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com