Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gadai Emas, Bank Syariah Harus Penuhi Aturan Ini

Kompas.com - 02/03/2012, 15:28 WIB
Ester Meryana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Bank Indonesia telah mengeluarkan aturan gadai emas pada tanggal 29 Februari lalu. Dalam aturan itu, salah satunya, bank syariah atau unit usaha syariah punya batasan jumlah pembiayaan. "Jumlah pembiayaan paling banyak sebesar Rp 250 juta untuk setiap nasabah dengan jangka waktu paling lama empat bulan dan dapat diperpanjang paling banyak dua kali," ujar Direktur Perbankan Syariah Bank Indonesia, Mulya Siregar, dalam diskusi dengan wartawan di Gedung Bank Indonesia, Jumat (2/3/2012).

Sementara pembiayaan untuk nasabah usaha mikro dan kecil (UMK), lanjut dia, pembiayaan yang bisa diberikan melalui produk qardh beragun emas ini paling banyak Rp 50 juta. Jangka waktu pembiayaan yakni paling lama satu tahun dengan angsuran setiap bulan dan tidak bisa diperpanjang. "Jumlah portofolio qardh beragun emas bank syariah pada setiap akhir bulan paling banyak adalah jumlah terkecil antara 20 persen dari jumlah seluruh pembiayaan yang diberikan atau 150 persen dari modal bank (KPMM)," tambah Mulya mengenai ketentuan lainnya.

Adapun portofolio untuk unit usaha syariah yakni 20 persen dari jumlah seluruh pembiayaan yang diberikan. Aturan lainnya yang harus dijalankan bank syariah dan unit usaha syariah, yakni finance to value (FTV) paling banyak 80 persen dari rata-rata harga jual emas 100 gram dan harga beli kembali emas PT Aneka Tambang (Persero) Tbk.

Dikatakan Mulya, bank syariah dan unit usaha syariah wajib untuk menjelaskan secara lisan atau tertulis kepada nasabah mengenai karakteristik produk. Nasabah harus tahu antara lain fitur, risiko, manfaat, biaya, hingga penyelesaian jika ada sengketa. Nasabah juga harus tahu hak dan kewajibannya jika terjadi eksekusi agunan emas. Untuk diketahui saja, aturan gadai emas ini tercatat dalam Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 14/7/DPbS perihal Produk Qardh Beragun Emas bagi Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah. Aturan ini bertujuan untuk memberikan acuan bagi perbankan syariah dalam menjalankan produk qardh beragun emas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com