Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mau Gadai Emas Syariah? Harus Punya Emasnya Dulu

Kompas.com - 02/03/2012, 16:18 WIB
Ester Meryana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Perbankan Syariah Bank Indonesia, Mulya Siregar, mengatakan masyarakat yang mau melakukan gadai emas secara syariah harus mempunyai emasnya terlebih dahulu. Ini salah satu karakteristik gadai emas yang tercantum dalam Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 14/7/DPbS perihal Produk Qardh Beragun Emas bagi Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah yang keluar pada 29 Februari lalu.

"Emas yang akan diserahkan sebagai agunan qardh beragun emas harus sudah dimiliki oleh nasabah pada saat permohonan pembiayaan diajukan. Jadi tidak bisa mengajukan qardh (pinjaman-red) beragun emas dia belum punya emas. Dia harus punya emas dulu, baru bisa mengajukan pembiayaan," ujar Mulya dalam diskusi dengan wartawan, di Gedung Bank Indonesia, Jumat (2/3/2012).

Nasabah pun, sebut dia, harus mencantumkan secara jelas tujuan penggunaan dananya pada formulir aplikasi produk. Karena menurut ketentuan BI, penggunaan dana dari gadai emas syariah ini untuk membiayai keperluan dana jangka pendek atau tambahan modal kerja jangka pendek untuk golongan nasabah usaha mikro dan kecil. "Biaya yang dapat dikenakan oleh bank syariah atau unit usaha syariah kepada nasabah antara lain biaya administrasi, biaya asuransi, dan biaya penyimpanan dan pemeliharaan," tambah Mulya.

Sementara itu, lanjut dia, sumber dana pembiayaan bank syariah, unit usaha syariah dan bank perkreditan rakyat syariah dalam layanan gadai emas ini bisa diambil dari bagian modal, keuntungan yang disisihkan dan atau dana pihak ketiga. "Jadi dimungkinkan sesuai dengan Fatwa yang ada yakni Fatwa nomor 79 itu dimungkinkan dengan dana pihak ketiga. Maupun Fatwa nomor 19 yang mengatakan qardh dapat dibiayai dengan sebagian dari modal bank maupun dana-dana zakat, infaq, sedekah," pungkas Mulya.

Untuk diketahui saja, aturan gadai emas syariah ini tercatat dalam Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 14/7/DPbS perihal Produk Qardh Beragun Emas bagi Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah yang dikeluarkan pada 29 Februari lalu. Aturan ini bertujuan untuk memberikan acuan bagi perbankan syariah dalam menjalankan produk qardh beragun emas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com