Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Harga BBM Naik, Angkutan Umum Harus Dapat Subsidi

Kompas.com - 05/03/2012, 09:41 WIB
Ester Meryana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat transportasi dari Universitas Soegijapranata, Djoko Setijowarno, menyatakan, angkutan barang dan angkutan umum berplanat kuning wajib mendapatkan subsidi baik untuk bahan bakar minyak (BBM) ataupun suku cadang ketika harga BBM bersubsidi jadi dinaikkan 1 April mendatang.

"Jika tidak (diberikan subsidi) akan memberatkan masyarakat," ucap Djoko dalam pesan singkat kepada Kompas.com, akhir pekan lalu.

Pemberian subsidi ini, menurut dia, bisa dilakukan dengan bentuk Badan Layanan Umum (BLU) transportasi. BLU ini akan mengelola dana subsidi yang diberikan pemerintah untuk angkutan umum dan barang. Tetapi, BLU harus dipimpin oleh profesional yang mengetahui seluk beluk dunia transportasi. Tidak hanya sebatas diberikan subsidi, angkutan umum juga harus sekaligus ditata.

Ke depan, Djoko berharap kepemilikan angkutan umum harus di bawah badan hukum, bukan perorangan. "Jangan perorangan seperti sekarang yang menyulitkan pemberian subsidi," tegas dia.

Djoko menyebutkan, sekarang ini adalah momentum bagi pemerintah untuk lebih bersungguh-sungguh meningkatkan kinerja angkutan umum sebagai tulang punggung transportasi. "Jangan serahkan persoalan transportasi pada sepeda motor, karena akan banyak korban tewas," kata Djoko.

Seperti diwartakan, pemerintah sekarang ini sedang berdiskusi untuk menaikkan harga BBM bersubsidi. Opsi kenaikan harga yang telah diajukan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral adalah mematok subsidi sebesar Rp 2.000, atau menaikkan harga BBM jenis premium menjadi Rp 6.000.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Sofjan Wanandi, sempat menyebutkan, kenaikan harga BBM menjadi Rp 6.000 bisa menaikkan tarif industri transportasi hingga 35 persen. Dengan begitu, kenaikan tarif ini akan berdampak pada biaya logistik usaha dan akhirnya berpengaruh pada harga barang.

"Kalau dia naikkan 35 persen kan dia charge kita (pengusaha) punya barang yang kita kirim yang kita pakai logistik kan naiknya begitu tinggi," tegas Sofjan, di Jakarta, Senin (27/2/2012).

Oleh karena itu, ia berharap pemerintah bisa mengatur bagaimana caranya industri transportasi tidak menaikkan harga jasanya sampai 35 persen. Paling tidak kenaikan tarif yang dipasang industri transportasi sekitar 10-15 persen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Penerimaan Pajak Konsumsi Terkontraksi 16,1 Persen

    Penerimaan Pajak Konsumsi Terkontraksi 16,1 Persen

    Whats New
    Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

    Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

    Earn Smart
    Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

    Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

    Earn Smart
    Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

    Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

    Whats New
    Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

    Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

    Whats New
    1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

    1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

    Spend Smart
    Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

    Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

    Whats New
    Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

    Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

    Whats New
    Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

    Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

    Whats New
    BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

    BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

    Work Smart
    Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

    Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

    Whats New
    Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

    Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

    Whats New
    Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

    Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

    Whats New
    Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

    Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

    Whats New
    Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

    Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

    Whats New
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com