Pontianak, Kompas -
Ketua Forum Komunikasi
”Sampai hari ini, kami masih tetap menolak masuknya investasi perkebunan sawit. Namun, walaupun penolakan sudah kami sampaikan berulang kali, pemegang izin lokasi masih terus melakukan sosialisasi mengenai rencana investasi perkebunan sawit di wilayah kami,” kata Marcelina, warga Desa Pulau Manak, Kecamatan Embaloh Hulu.
Marcelina mengatakan, perusahaan yang memiliki izin lokasi itu adalah PT Rimba Utara. Namun, saat sosialisasi secara informal di masyarakat, diperkenalkan juga PT Kencana Alam Permai yang akan terlibat dalam perkebunan. Izin lokasi yang diperoleh seluas 14.000 hektar.
Bagian Hubungan Masyarakat PT Kencana Alam Permai, Priangga Bayu, tak bisa dikonfirmasi mengenai penolakan masyarakat itu. Telepon selulernya tidak aktif saat dihubungi.
Wakil Bupati Kapuas Hulu Agus Mulyana mengatakan, sosialisasi perusahaan memang sudah dilakukan Selasa lalu, dengan mengundang kepala desa dan tokoh adat. Sosialisasi kepada masyarakat dilakukan pada 11 Maret 2012. ”Kalau warga menolak, perusahaan tak bisa memaksanya,” katanya.
Kepala Dinas Perkebunan Kalbar Hiarsolih Buchori juga sependapat. ”Setelah ada izin lokasi, investor wajib ganti rugi. Jika warga tolak, investor tidak bisa mendapatkan lahan,” ujarnya.