Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kredit Motor Mudah, Alasan BI Keluarkan Aturan DP

Kompas.com - 20/03/2012, 16:12 WIB
Ester Meryana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia menyebutkan mudahnya masyarakat mendapatkan motor dengan cara kredit sebagai salah satu alasan di balik keluarnya Surat Edaran Bank Indonesia No 14/10/DPNP tanggal 15 Maret 2012 perihal penerapan manajemen risiko pada bank yang melakukan pemberian kredit pemilikan rumah (KPR) dan kredit kendaraan bermotor (KKB).

Mudahnya masyarakat mendapatkan KKB bisa memicu kredit konsumsi yang berlebihan. "Dengan uang Rp 100.000-Rp 200.000  (masyarakat) sudah bisa dapat kendaraan bermotor. Lihat di jalan itu kalau di lampu merah itu agak ngeri juga. Nyebrang saja agak keserempet-serempet. Artinya ini dengan gampang sekali untuk mendapatkan kredit kendaraan bermotor dengan Rp 200.000 kita bisa dapat," ujar Kepala Biro Stabilitas Sistem Keuangan Direktorat Penelitian dan Pengaturan Perbankan, Filianingsih Hendarta, dalam diskusi dengan wartawan, di Kantor Bank Indonesia, Jakarta, Selasa (20/3/2012).

Filianingsih mengatakan, kondisi yang terjadi adalah masyarakat dengan mudahnya membeli motor dengan uang muka yang rendah. Tetapi ternyata mereka sulit untuk membayar cicilan setiap bulan mengingat kondisi keuangannya yang tidak cukup. "Kalau belum waktunya DP (atau) naik sepeda motor, jangan naik sepeda motor," tegas dia.

Kondisi mudahnya masyarakat mendapatkan KKB menjadi salah satu yang diperhitungkan Bank Indonesia mengeluarkan aturan sekalipun rasio kredit bermasalah (NPL) KKB rendah yakni 1 persen. Malah, menurut dia, uang muka kredit yang rendah bisa memicu NPL yang semakin tinggi.

Filianingsih pun mengemukakan, ada dua hal yang dituju BI oleh keluarnya aturan kredit tersebut. Pertama, bank sentral ingin memperkuat ketahanan sektor keuangan sehingga BI bisa mengetahui dan mengatasi hal-hal yang rawan. Menurut dia, kredit konsumsi berlebihan termasuk hal yang rawan. "Kita ingin peningkatan kehati-hatian bank dalam memberikan kredit. Jadi bener-bener dilihat tidak asal memberikan kredit," pungkas Filianingsih.

Untuk diketahui, BI baru saja menerbitkan surat edaran terkait loan to value ratio (LTV) kredit pemilikan rumah (KPR) dan uang muka KKB. BI menetapkan LTV maksimal 70 persen untuk KPR dengan kriteria tipe bangunan di atas 70 meter persegi. Pengaturan ini dikecualikan terhadap KPR dalam rangka pelaksanaan program perumahan pemerintah.

Sementara itu, pengaturan DP KKB terbagi dalam tiga ketentuan. Pertama, DP minimal 25 persen diperuntukkan bagi pembelian kendaraan bermotor roda dua. Kedua, DP minimal 30 persen bagi pembelian kendaraan bermotor roda empat untuk keperluan non-produktif. Ketiga, DP minimal 20 persen untuk pembelian kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang digunakan untuk keperluan produktif, atau bila memenuhi salah satu syarat yang ditetapkan BI, yakni merupakan kendaraan angkutan orang/barang yang memiliki izin yang dikeluarkan oleh pihak berwenang untuk melakukan kegiatan usaha tertentu, atau diajukan oleh perorangan atau badan hukum yang memiliki izin usaha tertentu yang dikeluarkan oleh pihak berwenang dan digunakan untuk mendukung kegiatan operasional usaha yang dimiliki.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

    Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

    Whats New
    Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

    Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

    Whats New
    [POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

    [POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

    Whats New
    Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

    Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

    Spend Smart
    Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

    Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

    Whats New
    Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

    Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

    Whats New
    Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

    Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

    Whats New
    Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

    Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

    Whats New
    Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

    Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

    Work Smart
    Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

    Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

    Spend Smart
    Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

    Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

    Whats New
    Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

    Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

    Whats New
    Cara Beli Pulsa melalui myBCA

    Cara Beli Pulsa melalui myBCA

    Spend Smart
    Lima Emiten yang Akan Bayar Dividen Pekan Depan

    Lima Emiten yang Akan Bayar Dividen Pekan Depan

    Whats New
    Pemerintah Dinilai Perlu Buat Formula Baru Kenaikan Tarif Cukai Rokok

    Pemerintah Dinilai Perlu Buat Formula Baru Kenaikan Tarif Cukai Rokok

    Whats New
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com