Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kredit Motor Mudah, Alasan BI Keluarkan Aturan DP

Kompas.com - 20/03/2012, 16:12 WIB
Ester Meryana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia menyebutkan mudahnya masyarakat mendapatkan motor dengan cara kredit sebagai salah satu alasan di balik keluarnya Surat Edaran Bank Indonesia No 14/10/DPNP tanggal 15 Maret 2012 perihal penerapan manajemen risiko pada bank yang melakukan pemberian kredit pemilikan rumah (KPR) dan kredit kendaraan bermotor (KKB).

Mudahnya masyarakat mendapatkan KKB bisa memicu kredit konsumsi yang berlebihan. "Dengan uang Rp 100.000-Rp 200.000  (masyarakat) sudah bisa dapat kendaraan bermotor. Lihat di jalan itu kalau di lampu merah itu agak ngeri juga. Nyebrang saja agak keserempet-serempet. Artinya ini dengan gampang sekali untuk mendapatkan kredit kendaraan bermotor dengan Rp 200.000 kita bisa dapat," ujar Kepala Biro Stabilitas Sistem Keuangan Direktorat Penelitian dan Pengaturan Perbankan, Filianingsih Hendarta, dalam diskusi dengan wartawan, di Kantor Bank Indonesia, Jakarta, Selasa (20/3/2012).

Filianingsih mengatakan, kondisi yang terjadi adalah masyarakat dengan mudahnya membeli motor dengan uang muka yang rendah. Tetapi ternyata mereka sulit untuk membayar cicilan setiap bulan mengingat kondisi keuangannya yang tidak cukup. "Kalau belum waktunya DP (atau) naik sepeda motor, jangan naik sepeda motor," tegas dia.

Kondisi mudahnya masyarakat mendapatkan KKB menjadi salah satu yang diperhitungkan Bank Indonesia mengeluarkan aturan sekalipun rasio kredit bermasalah (NPL) KKB rendah yakni 1 persen. Malah, menurut dia, uang muka kredit yang rendah bisa memicu NPL yang semakin tinggi.

Filianingsih pun mengemukakan, ada dua hal yang dituju BI oleh keluarnya aturan kredit tersebut. Pertama, bank sentral ingin memperkuat ketahanan sektor keuangan sehingga BI bisa mengetahui dan mengatasi hal-hal yang rawan. Menurut dia, kredit konsumsi berlebihan termasuk hal yang rawan. "Kita ingin peningkatan kehati-hatian bank dalam memberikan kredit. Jadi bener-bener dilihat tidak asal memberikan kredit," pungkas Filianingsih.

Untuk diketahui, BI baru saja menerbitkan surat edaran terkait loan to value ratio (LTV) kredit pemilikan rumah (KPR) dan uang muka KKB. BI menetapkan LTV maksimal 70 persen untuk KPR dengan kriteria tipe bangunan di atas 70 meter persegi. Pengaturan ini dikecualikan terhadap KPR dalam rangka pelaksanaan program perumahan pemerintah.

Sementara itu, pengaturan DP KKB terbagi dalam tiga ketentuan. Pertama, DP minimal 25 persen diperuntukkan bagi pembelian kendaraan bermotor roda dua. Kedua, DP minimal 30 persen bagi pembelian kendaraan bermotor roda empat untuk keperluan non-produktif. Ketiga, DP minimal 20 persen untuk pembelian kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang digunakan untuk keperluan produktif, atau bila memenuhi salah satu syarat yang ditetapkan BI, yakni merupakan kendaraan angkutan orang/barang yang memiliki izin yang dikeluarkan oleh pihak berwenang untuk melakukan kegiatan usaha tertentu, atau diajukan oleh perorangan atau badan hukum yang memiliki izin usaha tertentu yang dikeluarkan oleh pihak berwenang dan digunakan untuk mendukung kegiatan operasional usaha yang dimiliki.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    478.761 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek pada Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus

    478.761 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek pada Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus

    Whats New
    Pengertian Dividen Interim dan Bedanya dengan Dividen Final

    Pengertian Dividen Interim dan Bedanya dengan Dividen Final

    Earn Smart
    Pajak Dividen: Tarif, Perhitungan, dan Contohnya

    Pajak Dividen: Tarif, Perhitungan, dan Contohnya

    Earn Smart
    Jalan Tol Akses IKN Ditargetkan Beroperasi Fungsional Pada Agustus 2024

    Jalan Tol Akses IKN Ditargetkan Beroperasi Fungsional Pada Agustus 2024

    Whats New
    Cara Menghitung Dividen Saham bagi Investor Pemula Anti-Bingung

    Cara Menghitung Dividen Saham bagi Investor Pemula Anti-Bingung

    Earn Smart
    Sepanjang 2023, AirAsia Indonesia Kantongi Pendapatan Rp 6,62 Triliun

    Sepanjang 2023, AirAsia Indonesia Kantongi Pendapatan Rp 6,62 Triliun

    Whats New
    Menyehatkan Pesawat di Indonesia dengan Skema 'Part Manufacturer Approval'

    Menyehatkan Pesawat di Indonesia dengan Skema "Part Manufacturer Approval"

    Whats New
    Libur Panjang, Tiket Whoosh Bisa untuk Masuk Gratis dan Diskon 12 Wahana di Bandung

    Libur Panjang, Tiket Whoosh Bisa untuk Masuk Gratis dan Diskon 12 Wahana di Bandung

    Whats New
    Memahami Dividen: Pengertian, Sistem Pembagian, Pajak, dan Hitungannya

    Memahami Dividen: Pengertian, Sistem Pembagian, Pajak, dan Hitungannya

    Earn Smart
    Limbah Domestik Dikelola Jadi Kompos, Solusi Kurangi Sampah di Kutai Timur

    Limbah Domestik Dikelola Jadi Kompos, Solusi Kurangi Sampah di Kutai Timur

    Whats New
    Harga Emas Terbaru 11 Mei 2024 di Pegadaian

    Harga Emas Terbaru 11 Mei 2024 di Pegadaian

    Spend Smart
    Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Sabtu 11 Mei 2024

    Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Sabtu 11 Mei 2024

    Spend Smart
    Harga Bahan Pokok Sabtu 11 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Daging Sapi Murni

    Harga Bahan Pokok Sabtu 11 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Daging Sapi Murni

    Whats New
    Pembinaan Berkelanjutan Sampoerna Diapresiasi Stafsus Presiden dan Kemenkop UKM

    Pembinaan Berkelanjutan Sampoerna Diapresiasi Stafsus Presiden dan Kemenkop UKM

    Whats New
    Sanksi Menanti Pejabat Kemenhub yang Viral Usai Ajak Youtuber Korea Mampir ke Hotel

    Sanksi Menanti Pejabat Kemenhub yang Viral Usai Ajak Youtuber Korea Mampir ke Hotel

    Whats New
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com