Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Pelaksanaan Ekspor Listrik Terbit

Kompas.com - 03/04/2012, 21:42 WIB
Evy Rachmawati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menerbitkan aturan pelaksanaan ekspor listrik diterbitkan. Aturan itu untuk mengakomodasi rencana implementasi ASEAN Grids, yaitu interkoneksi jaringan listrik antar negara

Menurut Direktur Jenderal Kelistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Jarman, Selasa (3/4/2012), di Jakarta, penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2012 tentang jual-beli listrik lintas negara itu, untuk mengakomodasi akan diimplementasikannya ASEAN Grids, yaitu interkoneksi jaringan listrik antar negara.

Peraturan itu sekaligus sebagai pelaksanaan Pasal 41 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang kelistrikan, yang berisi aturan jual-beli listrik lintas negara.

Saat ini PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) telah mengusulkan kepada pemerintah untuk mendapatkan izin jual beli listrik antara Kalimantan Barat dan Serawak, Malaysia. Dalam aturan itu, penjualan listrik lintas negara dapat dilakukan dengan syarat, kebutuhan listrik setempat dan wilayah sekitar telah terpenuhi, harga jual listrik tidak disubsidi, tidak mengganggu mutu dan keandalan penyediaan tenaga listrik setempat.

Aturan itu menyebutkan, Menteri ESDM menetapkan izin penjualan dan pembelian tenaga listrik lintas negara paling lambat 30 hari kerja, sejak permohonan diterima secara lengkap. Izin itu diberikan untuk jangka waktu paling lama 5 tahun, serta dapat diperpanjang.

Pemegang izin penjualan dan pembelian listrik lintas negara, wajib melaporkan pelaksanaan penjualan dan pembelian listrik itu secara berkala setiap 6 bulan kepada menteri. Untuk bisa mengimpor listrik, ada enam syarat yang harus dipenuhi antara lain, belum terpenuhinya kebutuhan listrik setempat, hanya menunjang pemenuhan kebutuhan listrik setempat, tidak merugikan kepentingan negara.

Syarat lain adalah untuk meningkatkan mutu dan keandalan penyediaan listrik setempat, tidak mengabaikan pengembangan kemampuan penyediaan listrik di dalam negeri, tidak ada ketergantungan pengadaan listrik dari luar negeri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com