Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

WTO Perkuat Putusan Kemenangan RI soal Kretek

Kompas.com - 05/04/2012, 09:59 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Banding Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO) memperkuat putusan panel yang memenangkan Indonesia dalam kasus sengketa mengenai regulasi teknis Amerika Serikat terkait penjualan dan produksi rokok kretek Indonesia.

Menurut publikasi dalam laman resmi WTO, Kamis (4/4/2012), Badan Banding WTO menerbitkan laporan tentang peraturan teknis AS yang mempengaruhi produksi dan penjualan rokok kretek Indonesia tanggal 4 April 2012.

Laporan itu menyebutkan bahwa regulasi AS dalam "Federal Food, Drug, Cosmetic Act" melarang produksi dan penjualaan rokok dengan ciri aroma seperti kretek, strawbery, anggur, jeruk, kopi, vanila dan coklat tapi tidak memasukkan rokok menthol, produksi negara itu, ke dalamnya.

Panel WTO menilai bagian ketentuan itu tidak konsisten dengan pasal dalam perjanjian "Technical Barriers to Trade" (TBT) karena berimplikasi pada pelarangan impor rokok kretek Indonesia tapi tidak melarang produksi dan penjualan rokok menthol sebagai produk yang serupa.

Panel juga menilai pemberian interval kurang dari enam bulan antara publikasi dan pemberlakuan regulasi teknis tidak konsisten dengan pasal dalam perjanjian TBT.

Dalam bandingnya, AS mengklaim panel salah menilai rokok kretek dan rokok menthol sebagai produk serupa dan bahwa aturan teknis itu memberikan perlakuan yang dampaknya merugikan rokok kretek Indonesia. AS juga mengklaim panel salah jika menilai AS tidak konsisten dengan pasal dalam perjanjian TBT.

Namun dalam putusannya Badan Banding WTO memperkuat temuan panel yang menyimpulkan bahwa bagian dari regulasi teknis AS tidak konsisten dengan perjanjian TBT.

Badan Banding juga menyatakan bahwa determinasi "produk serupa" seharusnya tidak diinterprestasikan berdasar tujuan pengaturan dan isi regulasi melainkan pada hubungan kompetitif produk berdasar analisis tradisional keserupaan. Kriteria tradisional keserupaan yang dimaksud meliputi karakteristik fisik, penggunaan akhir, selera dan kebiasaan konsumen dan klasifikasi tarif.

Berdasarkan kriteria itu, Badan Banding setuju dengan putusan panel bahwa rokok kretek dan rokok menthol merupakan produk serupa sebagaimana dimaksud pasal 2.1 perjanjian TBT.

Badan WTO itu juga memperkuat putusan panel bahwa dengan hanya memberikan interval waktu selama tiga bulan antara publikasi dan pemberlakuan aturan teknis, AS telah melakukan tindakan yang tidak konsisten dengan perjanjian TBT, karena merujuk pada keputusan menteri-menteri di Doha, interval waktu yang diberikan paling tidak enam bulan.

Kasus sengketa rokok AS dan Indonesia bermula saat AS menerapkan aturan teknis dalam "Family Smoking Prevention and Tobacco Control Act" yang melarang produksi dan penjualan rokok beraroma termasuk rokok kretek namun mengecualikan rokok menthol.

Penerapan aturan itu membuat Indonesia kehilangan potensi pendapatan sekitar 200 juta dolar AS dari ekspor rokok kretek sejak tahun 2009. Panel WTO memenangkan Indonesia dalam sengketa itu namun AS kemudian mengajukan banding pada 5 Januari 2012.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Whats New
Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Whats New
Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Whats New
Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada  Kuartal I 2024

Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada Kuartal I 2024

Whats New
Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Work Smart
Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Whats New
Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Menambah Rute Penerbangan Baru

Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Menambah Rute Penerbangan Baru

Whats New
BJBR Bukukan Laba Rp 453 Miliar pada Kuartal I 2024

BJBR Bukukan Laba Rp 453 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Microsoft Investasi Rp 27,6 Triliun di RI, Luhut: Tidak Akan Menyesal

Microsoft Investasi Rp 27,6 Triliun di RI, Luhut: Tidak Akan Menyesal

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com