Uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon anggota DK-OJK tetap akan dilakukan pada bulan Mei. DPR memiliki waktu 45 hari untuk menuntaskan uji itu. ”Dalam undang-undang, 45 hari itu tidak termasuk masa reses.
Ketua Umum Perhimpunan Bank-bank Umum Nasional (Perbanas) Sigit Pramono dan Presiden Direktur PT Bank Central Asia Tbk Jahja Setiaatmadja, secara terpisah, menegaskan tidak ada masalah dengan nama kandidat DK-OJK.
Bagi Perbanas, kata Sigit, yang penting Dewan Komisioner dan Kepala Eksekutif Perbankan memiliki pemahaman luas tentang dunia perbankan. Dengan demikian, aturan yang akan diterbitkan OJK juga dapat membangun dunia perbankan di Indonesia.
Informasi yang diperoleh dari seorang anggota Komisi XI DPR, 14 calon itu adalah Muliaman D Hadad, I Wayan Agus Mertayasa, Achjar Iljas, Mulia P Nasution, Nelson Tampubolon, Riswinandi, Nurhaida, Rahmat Walujanto, Firdaus Djaelani, Isa Rachmatarwata, Ilya Avianti, Rijani Tirtoso, Yunus Husein, dan Kusumaningtuti.