Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pertamina Tunggu Payung Hukum Pembatasan BBM

Kompas.com - 11/04/2012, 14:40 WIB
Evy Rachmawati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com- PT Pertamina (Persero) menunggu kejelasan kebijakan pemerintah terkait rencana penerbitan aturan untuk membatasi pemakaian bahan bakar minyak bersubsidi. Jika aturan itu terbit, perseroan butuh waktu sekitar dua bulan untuk mempersiapkan infrastruktur.

Demikian disampaikan Wakil Presiden Komunikasi Korporat PT Pertamina (Persero) Mochamad Harun, saat dihubungi, Rabu (11/4/2012), menanggapi rencana pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) yang mengatur mengenai pembatasan BBM bersubsidi.  

"Kami meminta dikeluarkan dulu aturannya. Kalau aturan itu sudah keluar, baru kami akan menyiapkan infrastrukturnya, apa yang perlu ditambah, berapa kebutuhan investasinya yang perlu ditambah," kata Harun menegaskan.

Sebelum ada kejelasan mengenai apa aturan yang akan diterapkan, perseroan itu kesulitan untuk mengimplementasikannya. Jika aturan itu sudah efektif diterbitkan, pihaknya membutuhkan waktu beberapa bulan untuk mempersiapkan infrastruktur.

"Tahun lalu, kami meminta aturan pembatasan BBM bersubsidi diterbitkan dulu, baru kemudian kami butuh waktu persiapan infrastruktur 2-3 bulan ke depan. Saat ini, kami hanya siap jika diterapkan di wilayah Jabodetabek," ujarnya.

Sebelumnya, Pertamina sudah mempersiapkan infrastruktur penyediaan BBM nonsubsidi jenis pertamax untuk tangki-tangkinya untuk mengantisipasi rencana implementasi pembatasan BBM bersubsidi bagi mobil pribadi pada 1 April lalu. Karena rencana itu batal dilaksanakan awal April lalu, maka tangki-tangki pengisian pertamax itu saat ini diisi dengan premium.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Evita H Legowo menyatakan, pemerintah berencana menerbitkan aturan yang membatasi pemakaian bahan bakar minyak bersubsidi pada awal Mei nanti. Hal ini akan dilakukan menyusul penundaan rencana menaikkan harga premium dan solar bersubsidi Rp 1.500 per liter yang merupakan hasil sidang paripurna DPR RI dan telah disepakati oleh pemerintah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com