Jakarta, Kompas -
Kelima SPBU Shell yang disegel itu berada di Jalan Mampang Prapatan, Jalan Gatot Subroto, Jalan Kiai Tapa, Jalan S Parman, dan Jalan Suprapto.
Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo di Balaikota, Jumat (27/4), menjelaskan, penyegelan dilakukan karena ditemukan perbedaan pengukuran tangki penyimpanan bahan bakar. Metode yang digunakan Shell berbeda dengan yang diharuskan Dinas Perindustrian dan Energi DKI Jakarta.
”Dinas Perindustrian dan Energi hanya memiliki satu metode dan metode itu berbeda dengan yang digunakan Shell,” jelas Fauzi.
Peraturan Gubernur Nomor 62 Tahun 2011 juga mensyaratkan setiap SPBU yang sudah lima tahun dan habis masa berlakunya, semua instalasi termasuk tangkinya, harus dikosongkan untuk dilakukan uji hidrostatik kembali. Pemeriksaan dilakukan 3-4 hari oleh konsultan migas.
”Pengukuran ulang ini dilakukan setiap lima tahun dan menjadi syarat dikeluarkannya izin usaha SPBU,” tambah Fauzi.
Kepala Dinas Perindustrian dan Energi DKI Jakarta Andi Baso menegaskan, sebelum menyegel pihaknya sudah mengirimkan surat peringatan beberapa kali. Namun, surat itu tidak direspons kelima SPBU Shell itu.
”Sudah tiga kali kami layangkan surat peringatan, tapi tidak mendapat tanggapan sehingga disegel,” tegasnya.
Izin usaha SPBU itu juga belum diperbaharui dan belum dilakukan pengujian instalasi kembali.