Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov DKI Segel Lima SPBU Shell

Kompas.com - 28/04/2012, 03:53 WIB

Jakarta, Kompas - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyegel lima stasiun pengisian bahan bakar umum milik Shell sejak Rabu (25/4).

Kelima SPBU Shell yang disegel itu berada di Jalan Mampang Prapatan, Jalan Gatot Subroto, Jalan Kiai Tapa, Jalan S Parman, dan Jalan Suprapto.

Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo di Balaikota, Jumat (27/4), menjelaskan, penyegelan dilakukan karena ditemukan perbedaan pengukuran tangki penyimpanan bahan bakar. Metode yang digunakan Shell berbeda dengan yang diharuskan Dinas Perindustrian dan Energi DKI Jakarta.

”Dinas Perindustrian dan Energi hanya memiliki satu metode dan metode itu berbeda dengan yang digunakan Shell,” jelas Fauzi.

Peraturan Gubernur Nomor 62 Tahun 2011 juga mensyaratkan setiap SPBU yang sudah lima tahun dan habis masa berlakunya, semua instalasi termasuk tangkinya, harus dikosongkan untuk dilakukan uji hidrostatik kembali. Pemeriksaan dilakukan 3-4 hari oleh konsultan migas.

”Pengukuran ulang ini dilakukan setiap lima tahun dan menjadi syarat dikeluarkannya izin usaha SPBU,” tambah Fauzi.

Kepala Dinas Perindustrian dan Energi DKI Jakarta Andi Baso menegaskan, sebelum menyegel pihaknya sudah mengirimkan surat peringatan beberapa kali. Namun, surat itu tidak direspons kelima SPBU Shell itu.

”Sudah tiga kali kami layangkan surat peringatan, tapi tidak mendapat tanggapan sehingga disegel,” tegasnya.

Izin usaha SPBU itu juga belum diperbaharui dan belum dilakukan pengujian instalasi kembali.

Ingin dibuka kembali

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Whats New
Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Whats New
Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Whats New
Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada  Kuartal I 2024

Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada Kuartal I 2024

Whats New
Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Work Smart
Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Whats New
Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Menambah Rute Penerbangan Baru

Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Menambah Rute Penerbangan Baru

Whats New
BJBR Bukukan Laba Rp 453 Miliar pada Kuartal I 2024

BJBR Bukukan Laba Rp 453 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Microsoft Investasi Rp 27,6 Triliun di RI, Luhut: Tidak Akan Menyesal

Microsoft Investasi Rp 27,6 Triliun di RI, Luhut: Tidak Akan Menyesal

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com