Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Tidak Percayai Hasil Seleksi Pansel OJK?

Kompas.com - 14/05/2012, 06:48 WIB
Ester Meryana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua Komisi XI DPR Harry Azhar Azis mengatakan, Komisi XI DPR akan terlebih dahulu mengadakan rapat internal sebelum melakukan uji kepatutan dan kelayakan terhadap 14 calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan atau DK OJK.

Salah satu agenda rapat adalah memutuskan apakah komisi tersebut perlu mengadakan rapat dengar pendapat (RDP) dengan sejumlah pihak, termasuk panitia seleksi calon anggota sebelum uji dilakukan.

"Mungkin barangkali dua minggu kami mengadakan RDP dengan panitia seleksi (pansel), baru kami memutuskan apakah kami meneruskan dengan seleksi fit and proper itu," kata Harry ketika dihubungi Kompas.com, Minggu (13/5/2012).

Ia menjelaskan, Komisi XI baru akan mengadakan rapat internal setelah mendapatkan surat dari Badan Musyawarah (Bamus) DPR. Komisi XI berharap Bamus akan mengadakan rapat pada hari Rabu (16/5/2012).

Setelah itu, Komisi XI akan melangsungkan rapat internal pada minggu depan. "Jadi Senin (21/5/2012) depannya diagendakan rapat internal," tutur dia.

Dalam rapat internal, sebanyak 52 anggota Komisi XI akan membahas mengenai apakah perlu diadakan RDP dengan sejumlah pihak terkait seleksi calon anggota DK OJK.

Misalnya saja, kata dia, DPR akan memanggil asosiasi perbankan, pasar modal, LSM, konsumen, hingga akhirnya pansel DK OJK. "Itu (RDP) tergantung di internal," ujar Harry.

Diadakannya RDP, menurut dia, untuk mencari tahu kebenaran dari tuduhan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) yang belakangan ini dilontarkan sejumlah pihak.

Pansel disebut hanya mengandalkan orang-orang dari Bank Indonesia, Kementerian Keuangan, ataupun orang-orang Bank Mandiri dalam seleksi calon anggota DK OJK.

Oleh sebab itu, sambung Harry, DPR mungkin akan melibatkan  Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan lembaga intelijen untuk membuktikan tuduhan tersebut.

"Kalau OK, semuanya kami fit and proper test. Kalau tidak OK, yang tidak OK tidak kami uji," kata dia.

Harry menegaskan, semuanya itu perlu dilakukan karena pemerintah bisa saja lalai ketika melakukan proses seleksi sebelumnya. "Sisi pemerintah ada, sisi legislatif ada. Sisi pemerintah bisa saja OK, sisi DPR tidak OK," ucap dia.

OJK adalah lembaga baru yang akan melakukan supervisi jasa keuangan mulai dari bidang perbankan, pasar modal, hingga industri keuangan nonbank.

Jasa keuangan sendiri merupakan industri yang strategis sehingga harus diawasi orang-orang berintegritas tinggi, memiliki keahlian, dan kompetensi di bidang keuangan. OJK akan dipimpin oleh Dewan Komisioner yang beranggotakan sembilan orang.

Sebanyak 14 orang calon anggota telah dipilih oleh Presiden dan diserahkan kepada DPR. Nantinya DPR akan memilih 7 orang untuk ditetapkan sebagai anggota dewan tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com