Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Asuransi Melalui Kartu Kredit, Perlukah?

Kompas.com - 18/05/2012, 09:37 WIB

KOMPAS.com - “Selamat siang Pak Arie, Bapak telah mendapatkan sebuah fasilitas yang akan memberi perlindungan jika Bapak tutup usia maka Bapak tidak perlu membayar seluruh tagihan kartu kredit Bapak, bapak cukup membayar premi sebesar…, dst”

Pembaca Kompas.com yang bijaksana, tentu anda pernah mengalami hal seperti pada penggalan kalimat tersebut diatas, sebuah telepon yang bertujuan untuk mengajak anda menjadi nasabah asuransi melalui kartu kredit. Asuransi tersebut adalah asuransi jiwa dengan uang pertanggungan adalah sebesar jumlah limit kartu kredit, namun ada kalanya juga asuransi tersebut berupa asuransi kesehatan yang akan memberikan sejumlah uang pertanggungan apabila pemegang kartu mengalami rawat inap dirumah sakit.

Lalu bagaimana seharusnya anda bersikap?, apakah pertu meng’iya’kan seluruh penawaran tadi?  Nah, untuk menjawabnya pembaca yang bijaksana kami ingin sekedar berbagi kisah terhadap keluarga klien kami. Marilah kita lihat mencermati fakta yang pernah terjadi terhadap klien kami yang telah meninggal atau tutup usia, berikut adalah faktanya:

1.       Tagihan kartu kredit masih terus berdatangan

Meski telah dilaporkan dengan dokumen yang dianggap lengkap oleh pihak layanan pelanggan atau customer service bahwa pemegang kartu telah meninggal dan almarhum telah membayar premi untuk melindungi dari tagihan yang masih berjalan kepada namun faktanya tagihan terus berdatangan bahkan masih ditagihkan hingga lebih dari 3 bulan;

2.       Debt collector terus mengganggu

Terkait dengan pemegang kartu yang telah meninggal, secara logika tagihan tidak terbayar dan seharusnya asuransi jiwa berfungsi untuk membayarkan sisa tunggakan utang, namun pada kenyataannya pihak debt collector terus menelpon bahkan mendatangi ahli waris dan meminta untuk segera melunasi utang almarhum (yang telah di protek asuransi);

Berdasarkan penelusuran yang dilakukan oleh pihak ahli waris keluarga maka ternyata:

1.     Hampir semua bank penerbit kartu kredit memiliki card center yang terpisah dengan departemen penagihan atau collection department, sehingga seluruh laporan dari keluarga almarhum tidak diterima atau (tidak dipedulikan?) oleh pihak penagihan, ironisnya lagi collection department ada yang benar-benar terpisah alias out sourcing, sehingga meskipun dilayar monitor mereka mengetahui status pemegang kartu telah meninggal dan terlindungi oleh asuransi namun mereka terus menagih, bahkan mereka mengirim status pemegang kartu menjadi black list. Hal ini bisa terlihat pada laporan di Bank Indonesia atau dikenal dengan istilah BI check list, hmm..

2.     Pihak penerbit polis dalam hal ini perusahaan asuransi jiwa ternyata belum memproses uang pertanggungannya secara tuntas karena adanya perpindahan rekanan perusahaan dengan pihak penerbit kartu kredit.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Earn Smart
Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Whats New
Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Whats New
1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

Spend Smart
Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Whats New
Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com