Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Konsesi Hutan Tanaman Harus Ditanam

Kompas.com - 19/05/2012, 02:51 WIB

Jakarta, Kompas - Investor harus menanami hutan tanaman industri demi memenuhi pasokan bahan baku industri bubur kertas. Pemerintah menginginkan industri bubur kertas dan kertas menyerap semua bahan baku dari hutan tanaman secepatnya.

”Sekarang tidak boleh lagi mengandalkan hutan alam. Dulu sudah saya sampaikan, hutan alam hanya dua tahun lagi. Tidak ada pilihan. Harus memakai hutan tanaman. Kalau tidak, bisa diembargo produknya,” ujar Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan di Jakarta, Rabu (16/5). Indonesia memiliki 14 pabrik bubur kertas (pulp) dan 79 pabrik kertas. Iklim tropis membuat pohon di hutan tanaman industri (HTI) Indonesia panen lima kali lebih cepat daripada negara subtropis.

Menhut menegaskan, investor hutan tanaman industri, bubur kertas, dan kertas hanya boleh memakai kayu dari hutan alam dua tahun saja, (Kompas, 18 Januari 2011). Kementerian Kehutanan meminta pengusaha segera menanami 4 juta hektar lagi yang belum tertanam dari 9 juta hektar izin konsesi yang ada.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Bina Usaha Kehutanan Kementerian Kehutanan Bambang Hendroyono menjelaskan, pemerintah menargetkan penanaman HTI 550.000 hektar per tahun. ”Pengusaha harus menanam pohon sambil mempertahankan hutan alam,” ujar Bambang, didampingi Direktur Bina Hutan Tanaman Kementerian Kehutanan Herry Prijono.

Sebelumnya, Direktur Pengelola Pelestarian dan Pelibatan Pemangku Kepentingan Asia Pulp & Paper (APP) Aida Greenbury mengatakan, mereka meramalkan pasokan bahan baku sepenuhnya dari HTI baru tahun 2015. Namun, mereka terus berupaya mempercepat menjadi tahun 2014 atau 2013.

Kepala juru kampanye Greenpeace Indonesia, Bustar Maitar, mengatakan, sangat mudah jika APP serius tidak merusak hutan alam dan lahan gambut. Menurut Bustar, APP mesti mengatasi masalah lingkungan. (ham)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com