Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MTI: Sehatkan PT KAI

Kompas.com - 24/05/2012, 15:40 WIB
Ester Meryana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Forum Transportasi Perkeretaapian Masyarakat Transportasi Indonesia, Djoko Setijowarno mengatakan, Pemerintah perlu mempertimbangkan kondisi PT Kereta Api Indonesia (Persero) sekarang sebelum melakukan pemisahan organisasi prasarana dan sarana kereta api.

"Disehatkan dululah. Kalau dipisahkan lalu ada swasta masuk mereka tidak kuat bersaing," sebut Djoko, di Jakarta, Kamis (24/5/2012).

Ia menjelaskan, prinsip dasar UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian memang dibukanya peran swasta atau non monopoli dan otonomi daerah. Baik Pemerintah maupun swasta bisa terlibat sebagai penyelenggara prasarana dan sarana perkeretaapian. Namun, kata dia, kondisi PT KAI sekarang ini belum sehat. Salah satu cirinya adalah adanya backlog perawatan prasarana dan sarana yang mencapai Rp 11 triliun.

Langkah-langkah penyehatan PT KAI pun tercantum pada Pasal 214 UU No 23 Tahun 2007. Dalam pasal itu disebutkan PT KAI harus melakukan audit secara menyeluruh, inventarisasi aset prasarana dan sarana, menegaskan status kewajiban pelayanan publik, dan membuat neraca awal perseroan. "Pasal 214 untuk menyehatkan KAI. Tapi ini Pemerintah mau memisahkan," sambung dia.

Bila dengan kondisi KAI yang sekarang tidak sehat lalu dipisah penyelenggara prasarana dan sarananya maka bukan tidak mungkin perseroan akan bernasib sama dengan BUMN lain, seperti Perum Damri. "Dia belum sehatlah. Disehatkan dulu seperti perintah Pasal 214," pungkas Djoko.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com