Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengusaha Akan Gugat Bea Keluar Mineral

Kompas.com - 25/05/2012, 09:27 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Baru keluar, aturan bea keluar ekspor mineral langsung menghadapi gelombang protes. Bahkan pengusaha pertambangan mineral berniat mengajukan uji materi (judicial review) untuk membatalkan aturan bea keluar ekspor mineral.

Sekretaris Eksekutif Asosiasi Pertambangan Indonesia, Hendra Sinadia, menilai, pungutan bea keluar ekspor mineral membebani pengusaha tambang kelas kecil dan menengah. Eksportir pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) akan sulit bertahan karena ada tambahan biaya.

Menurutnya, aturan ini tidak adil. Pengusaha yang tidak bisa bertahan akan bangkrut. Pebisnis yang terjepit dan ingin bertahan bisa jadi berusaha mengakalinya.

Sikap Poltak Sitanggang, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Mineral Indonesia, lebih keras lagi. Asosiasi ini akan mengajukan gugatan uji materi ke Mahkamah Agung, demi mengganjal penerapan bea keluar ekspor mineral.

Sebagai catatan, protes pengusaha tambang mineral ini bermuara pada penerbitan Peraturan Menteri Keuangan No 75/2012 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar. Beleid ini menyatakan, seluruh eksportir 65 jenis mineral, baik logam, bukan logam, maupun bebatuan wajib menyetor bea keluar ekspor 20 persen ke kas negara mulai 16 Mei 2012.

Persentase tarif bea keluar mengacu pada Harga Patokan Ekspor (HPE) yang diterbitkan Menteri Perdagangan. Penentuan HPE ini berdasarkan rata-rata harga free on board (FOB) ekspor mineral selama tiga bulan.

Menurut Deddy Saleh, Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, selama ini perdagangan bijih mentah (ore) belum memiliki rujukan harga di pasar internasional. Maka itu, HPE ditetapkan berdasarkan rata-rata harga FOB tiga bulan terakhir. "Ke depan, kami akan menggunakan jasa surveyor untuk mengetahui kandungan bijih yang diekspor," kata Deddy, kemarin.

Bambang Brodjonegoro, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, menyatakan, beleid baru ini berpotensi menghasilkan
 1,46 miliar dollar AS atau setara dengan Rp 13,2 triliun per tahun ke kas negara. Alhasil, jika bea keluar berlaku mulai Mei ini, negara berpeluang meraih penerimaan baru Rp 6 triliun-Rp 7 triliun.

Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Thamrin Sihite, menambahkan, pengusaha masih boleh mengekspor 65 jenis mineral. Asalkan, mereka mengantongi sertifikat clean and clear dari Kementerian ESDM. (Herlina Kartika Dewi, Revi Yohana Simanjuntak/Kontan)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Penerimaan Pajak Konsumsi Terkontraksi 16,1 Persen

    Penerimaan Pajak Konsumsi Terkontraksi 16,1 Persen

    Whats New
    Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

    Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

    Earn Smart
    Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

    Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

    Earn Smart
    Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

    Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

    Whats New
    Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

    Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

    Whats New
    1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

    1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

    Spend Smart
    Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

    Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

    Whats New
    Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

    Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

    Whats New
    Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

    Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

    Whats New
    BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

    BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

    Work Smart
    Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

    Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

    Whats New
    Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

    Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

    Whats New
    Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

    Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

    Whats New
    Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

    Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

    Whats New
    Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

    Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

    Whats New
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com