Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan UU BPJS agar Tuntas Tahun 2012

Kompas.com - 01/06/2012, 02:47 WIB

Jakarta, Kompas - Berbagai peraturan turunan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial semestinya selesai sekaligus tahun 2012. Hal ini penting karena akan memudahkan pemerintah dan pemangku kepentingan menyinkronkan aturan yang dibutuhkan dalam menyelenggarakan Sistem Jaminan Sosial Nasional secara komprehensif.

Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional Chazali Situmorang menegaskan hal itu dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPR, yang membidangi ketenagakerjaan dan kesehatan, di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (31/5).

Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi IX dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Irgan Chairul Mahfidz. Rapat ini dihadiri, antara lain, Sekretaris Jenderal Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muchtar Lutfie dan Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Ratna Rosita.

”Proses tahapan menuju penyelenggaraan jaminan sosial sudah berjalan. Kalau bisa, peraturan ini bisa selesai bersamaan tahun ini agar lebih mudah sinkronisasi,” ujar Chazali.

Pemerintah harus menyusun sedikitnya 11 peraturan pemerintah dan 10 peraturan presiden untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Rakyat Indonesia akan menikmati jaminan kesehatan mulai 1 Januari 2014, dilanjutkan jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan pensiun selambatnya 1 Juli 2015.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono menyatakan, aturan pelaksanaan jaminan kesehatan harus tuntas pada 1 November 2012 dan untuk jaminan ketenagakerjaan pada 1 November 2013.

Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Hasan Bisri, di Jakarta, Kamis, menegaskan, BPK meminta direksi PT Jamsostek dan PT Askes agar melakukan penilaian keuangan dan hukum secara mendalam (financial due diligence/FDD dan law due diligence/LDD) sebelum dilebur menjadi BPJS bidang kesehatan pada Januari 2014.

”FDD dan LDD itu sudah menjadi praktik terbaik yang sudah semestinya dilakukan oleh perusahaan-perusahaan jika ingin digabung atau dialihkan,” ujar Hasan. (HAM/HAR)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Panen Jagung bersama Mentan di Sumbawa, Jokowi Tekankan Pentingnya Keseimbangan Harga

Panen Jagung bersama Mentan di Sumbawa, Jokowi Tekankan Pentingnya Keseimbangan Harga

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Peritel Khawatir Bunga Pinjaman Bank Naik

Suku Bunga Acuan BI Naik, Peritel Khawatir Bunga Pinjaman Bank Naik

Whats New
Laba Bank-bank Kuartal I 2024 Tumbuh Mini, Ekonom Beberkan Penyebabnya

Laba Bank-bank Kuartal I 2024 Tumbuh Mini, Ekonom Beberkan Penyebabnya

Whats New
Bank Sentral AS Sebut Kenaikan Suku Bunga Tak Dalam Waktu Dekat

Bank Sentral AS Sebut Kenaikan Suku Bunga Tak Dalam Waktu Dekat

Whats New
Panduan Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BRI Bermodal BRImo

Panduan Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BRI Bermodal BRImo

Spend Smart
PMI Manufaktur April 2024 Turun Jadi 52,9 Poin, Menperin: Ada Libur 10 Hari...

PMI Manufaktur April 2024 Turun Jadi 52,9 Poin, Menperin: Ada Libur 10 Hari...

Whats New
Siapa Hendry Lie, Pendiri Sriwijaya Air yang Jadi Tersangka Korupsi Timah Rp 271 Triliun?

Siapa Hendry Lie, Pendiri Sriwijaya Air yang Jadi Tersangka Korupsi Timah Rp 271 Triliun?

Whats New
Inflasi Lebaran 2024 Terendah dalam 3 Tahun, Ini Penyebabnya

Inflasi Lebaran 2024 Terendah dalam 3 Tahun, Ini Penyebabnya

Whats New
Transformasi Digital, BRI Raih Dua 'Award' dalam BSEM MRI 2024

Transformasi Digital, BRI Raih Dua "Award" dalam BSEM MRI 2024

Whats New
Emiten Buah Segar BUAH Targetkan Pendapatan Rp 2 Triliun Tahun Ini

Emiten Buah Segar BUAH Targetkan Pendapatan Rp 2 Triliun Tahun Ini

Whats New
SYL Gunakan Anggaran Kementan untuk Pribadi, Stafsus Sri Mulyani: Tanggung Jawab Masing-masing Kementerian

SYL Gunakan Anggaran Kementan untuk Pribadi, Stafsus Sri Mulyani: Tanggung Jawab Masing-masing Kementerian

Whats New
Saat Sri Mulyani Sampai Turun Tangan Urusi Kasus Alat Tunanetra SLB yang Tertahan Bea Cukai

Saat Sri Mulyani Sampai Turun Tangan Urusi Kasus Alat Tunanetra SLB yang Tertahan Bea Cukai

Whats New
Emiten Manufaktur Kosmetik VICI Catat Pertumbuhan Laba Bersih 20 Persen Menjadi Rp 47,1 Miliar pada Kuartal I-2024

Emiten Manufaktur Kosmetik VICI Catat Pertumbuhan Laba Bersih 20 Persen Menjadi Rp 47,1 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Jalankan Fungsi Perlindungan Masyarakat, Bea Cukai Banten Berantas Peredaran Barang Ilegal

Jalankan Fungsi Perlindungan Masyarakat, Bea Cukai Banten Berantas Peredaran Barang Ilegal

Whats New
Impor Bahan Baku Tepung Kini Cukup dengan Dokumen Laporan Surveyor

Impor Bahan Baku Tepung Kini Cukup dengan Dokumen Laporan Surveyor

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com