Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Ekspor Mineral Tidak Langgar WTO

Kompas.com - 13/06/2012, 03:01 WIB

jakarta, kompas - Pemerintah yakin aturan ekspor mineral tidak melanggar aturan Organisasi Perdagangan Dunia. Pemerintah beralasan pasokan dalam negeri menjadi prioritas.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Thamrin Sihite, Selasa (12/6), di Jakarta, meyakini, aturan ekspor mineral mentah yang diterbitkan Pemerintah Indonesia tidak melanggar ketentuan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).

”Kami menyatakan, tidak ada larangan ekspor, tetapi boleh ekspor dengan syarat pertama, yaitu kami mau keamanan suplai di dalam negeri. Kami juga ingin mengendalikan dari sisi lingkungan dan hendak menata izin usaha pertambangan Indonesia, dan mereka sudah mengerti hal itu,” katanya.

Thamrin menambahkan, pihak Jepang salah paham bahwa ada pelarangan ekspor konsentrat mineral atau hasil pengolahan dan pemurnian mineral. Padahal, Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2012 tentang peningkatan nilai tambah mineral mewajibkan perusahaan pemegang izin usaha pertambangan operasi dan produksi mineral untuk melaksanakan pengolahan dan pemurnian bijih mineral di dalam negeri.

Penegasan ini disampaikan setelah Jepang mengajukan keberatan atas aturan ekspor mineral yang diterbitkan Pemerintah Indonesia. Sebab, aturan ekspor itu mengancam keamanan pasokan mineral ke negara itu.

Terkait hal itu, pemerintah telah menerima surat resmi berisi keberatan dari Pemerintah Jepang atas aturan ekspor bijih mineral. Thamrin sudah bertemu dan menjelaskan mengenai hal itu kepada perwakilan Pemerintah Jepang. (EVY)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Emas Terbaru 11 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 11 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Sabtu 11 Mei 2024

Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Sabtu 11 Mei 2024

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Sabtu 11 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Daging Sapi Murni

Harga Bahan Pokok Sabtu 11 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Daging Sapi Murni

Whats New
Pembinaan Berkelanjutan Sampoerna Diapresiasi Stafsus Presiden dan Kemenkop UKM

Pembinaan Berkelanjutan Sampoerna Diapresiasi Stafsus Presiden dan Kemenkop UKM

Whats New
Sanksi Menanti Pejabat Kemenhub yang Viral Usai Ajak Youtuber Korea Mampir ke Hotel

Sanksi Menanti Pejabat Kemenhub yang Viral Usai Ajak Youtuber Korea Mampir ke Hotel

Whats New
[POPULER MONEY] Buntut Ajak Youtuber Korsel ke Hotel, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan | Intip Tawaran 250 Merek Waralaba di Pameran Franchise Kemayoran

[POPULER MONEY] Buntut Ajak Youtuber Korsel ke Hotel, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan | Intip Tawaran 250 Merek Waralaba di Pameran Franchise Kemayoran

Whats New
Cukupkah Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen?

Cukupkah Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen?

Whats New
3 Cara Blokir Kartu ATM BRI, Bisa lewat HP

3 Cara Blokir Kartu ATM BRI, Bisa lewat HP

Whats New
Singapore Airlines Group Pesan 1.000 Ton Bahan Bakar Berkelanjutan dari Neste

Singapore Airlines Group Pesan 1.000 Ton Bahan Bakar Berkelanjutan dari Neste

Whats New
10 Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat HP Antiribet

10 Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat HP Antiribet

Spend Smart
Cara Transfer Pulsa Telkomsel dan Biayanya

Cara Transfer Pulsa Telkomsel dan Biayanya

Spend Smart
Pertamina Tegaskan Tetap Salurkan Pertalite kepada Masyarakat

Pertamina Tegaskan Tetap Salurkan Pertalite kepada Masyarakat

Whats New
Jumlah Kantor Cabang Bank Menyusut pada Awal 2024

Jumlah Kantor Cabang Bank Menyusut pada Awal 2024

Whats New
Viral Video Pejabat Kemenhub Ajak Youtuber Korea ke Hotel, Menhub Minta Kasus Diusut

Viral Video Pejabat Kemenhub Ajak Youtuber Korea ke Hotel, Menhub Minta Kasus Diusut

Whats New
Pengertian Ilmu Ekonomi Menurut Para Ahli dan Pembagiannya

Pengertian Ilmu Ekonomi Menurut Para Ahli dan Pembagiannya

Earn Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com