Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penundaan Permendag Ancaman Bagi Produksi Hortikultura Nasional

Kompas.com - 18/06/2012, 16:55 WIB
Imam Prihadiyoko

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com -- Penundaan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 30/M-DAG/PER/5/2012 tentang Ketentuan Produk Impor Hortikultura menunjukan pemerintah tidak bersungguh-sungguh dalam memproteksi komoditas produk hortikultura lokal dan mewujudkan kedaulatan pangan nasional.

"Kabar penundaan Pemendag itu sangat mengecewakan," ujar anggota Komisi IV DPR RI Ma'mur Hasanudin, Senin (18/6/2012) di Jakarta.

Semula, peraturan tersebut akan diterapkan mulai 15 Juni 2012, kemudian mundur menjadi 28 September 2012.

"Di tengah geliat serta antusiasme produksi petani hortikultura lokal, pemerintah seringkali melakukan penundaan kebijakan karena alasan klasik, seperti lemahnya infrastruktur dan sosialisasi yang belum menyeluruh. Padahal aturan undang-undangnua sudah diluncurkan sejak lama," kata Ma'mur.

Ma'mur menambahkan, seharusnya sebelum pemerintah mengeluarkan peraturan, perlu kajian dengan seksama dan menyeluruh. Persiapannya, dilakukan mulai konseptualisasi hingga stategi penerapan teknis di lapangan, juga harus diperhatikan. Kepastian dalam pelaksanaan sebuah kebijakan, menurut Ma'mur, merupakan langkah awal bagi suksesnya seluruh kebijakan yang dibuat oleh pemangku kepentingan.

"Sekarang petani harus berhadapan di pasar dengan petani negara lain yang memiliki lahan jauh lebih luas, dengan teknologi lebih modern, infrastruktur pemasaran yang terintegrasi dan perdagangan yang canggih serta efisien," ujar legislator asal Jawa Barat ini.

Hortikulura merupakan salah satu komoditas utama pertanian Indonesia, tetapi nilai impor selama ini sangat tinggi. Data yang dikeluarkan Dewan Hortikultura Nasional, Januari-Oktober 2011, nilai impor sudah sebesar Rp 17,61 triliun. Padahal Nilai impor produk hortikultura pada tahun 2012 diprediksi turun hingga 15 persen menjadi Rp 17 triliun dibandingkan dengan perkiraan tahun 2011, senilai Rp20 triliun.

"Itupun jika persyaratan pengapalan komoditas itu ke dalam negeri diperketat. Fenomena yang terjadi saat ini produk hortikultura impor bukan hanya membanjiri konsumen di perkotaan namun hingga ke pedesaaan. Ke depan diperlukan kebijakan dan langkah-langkah strategis untuk memposisikan produk-produk hortikultura Indonesia agar dapat bersaing dengan komoditas hortikultura impor," tutur Ma'mur.

Permendag tersebut disahkan pada 7 Mei 2012, berupa Permendag Nomor 30/M-DAG/PER/5/2012 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura. Permendag yang dibuat berdasarkan amanat UU Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura ini, mewajibkan importir produk hortikultura untuk memerhatikan aspek keamanan pangan, ketersediaan produk dalam negeri, penetapan sasaran produksi dan konsumsi produk hortikultura.

Komoditas hortikultura yang diatur dalam Permendag tersebut terdiri atas produk tanaman hias, seperti anggrek dan krisan, produk hortikultura segar misalnya bawang, sayur-sayuran dan buah-buahan (wortel, lobak pisang, kentang, cabe, jeruk, apel, anggur, pepaya), serta produk hortikultura olahan, seperti sayuran dan buah-buahan yang diawetkan dan jus buah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com