Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perbanas Meradang dengan Komposisi OJK

Kompas.com - 21/06/2012, 10:51 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Baru sehari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memilih Dewan Komisioner (DK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) protes langsung bergulir. Protes keras datang dari Perhimpunan Bank-Bank Umum Nasional (Perbanas).

Mereka memprotes komposisi Dewan Komisioner OJK terpilih yang tidak meloloskan wakil industri perbankan dalam lembaga super dalam industri keuangan ini. Komposisi terbanyak dari regulator yakni Kementerian Keuangan (Kemkeu) serta Bank Indonesia (BI)

Dari Kemkeu ada Nurhaida, Firdaus Djaelani serta Rahmat Waluyanto. Adapun dari BI ada Muliaman Hadad yang terpilih menjadi Ketua OJK, Kusumaningtuti S. Soetiono serta Nelson Tampubolon. Satu-satunya yang beda Ilya Avianti dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Padahal, BI dan Kemkeu juga sudah memiliki wakil ex officio dalam lembaga ini. Walau mengaku tetap menghormati keputusan Presiden dan DPR, "Sangat disayangkan tak ada tempat satu pun wakil kami," tandas Ketua Perbanas Sigit Pramono, Rabu (20/6/2012).

Menurut Sigit, keputusan komisi XI ini tidak bijak. Harusnya ada asas keseimbangan dan keterwakilan industri yang menjadi dasar pemikiran sebelum memutuskan para pemimpin lembaga super ini.

Untuk itu, Perbanas berencana menempuh jalur hukum. Yakni mengajukan uji materi beberapa pasal Undang-Undang OJK ke Mahkamah Institusi. Namun Sigit belum bisa memastikan kapan rencana ini akan dilakukan.

Wakil Ketua Komisi XI, Harry Azhar Azis menilai Perbanas itu tak konsisten. Sebelum uji kelayakan dan kepatutan, DPR sudah memanggil Perbanas dan Himpunan Bank-Bank Milik Negara (Himbara). Saat itu, kedua asosiasi bankir ini menganggap ke-14 nama yang diajukan pemerintah baik. Mereka pun mempercayakan DPR untuk memilih tujuh anggota dewan komisioner dari 14 nama.

Menyalahkan DPR, menurut Harry, tidak fair. Sebab, Perbanas tidak pernah menyebutkan secara khusus calon mana yang mereka dukung. Ketika bertemu Komisi XI, mereka hanya mengemukakan hal yang bersifat umum

Meski terjadi polemik antar parlemen dan Perbanas, Muliaman mengaku akan langsung tancap gas. Menurut Muliaman, dengan latar belakang, kultur, dan teknik pengawasan yang berbeda, anggota dewan harus segera konsolidasi. "Ini prioritas pertama kami untuk mewujudkan transisi yang baik," kata Muliaman.

Prioritas kedua adalah memastikan kegiatan pengawasan industri keuangan tetap berlangsung secara normal dan wajar, termasuk implementasi berbagai macam kebijakan agar tidak mengganggu stabilitas industri keuangan. Ketiga, menyiapkan integrasi pengawasan antara Bapepam-LK dan pengawasan perbankan dari BI.

Muliaman berharap lewat penyatuan dan harmonisasi aturan, lubang-lubang dalam pengawasan industri keuangan bisa dihindari. Ini pula yang terus menjadi celah bagi oknum melakukan kejahatan di industri keuangan.

Oemin Hendajanto, Chief Executive Officer (CEO) Zurich Topas Life, meyakini OJK tak akan merilis kebijakan yang berdampak besar bagi industri asuransi. "Mereka yang di OJK adalah orang lama di keuangan bank dan nonbank. Jadi tak akan banyak kebijakan baru khususnya asuransi," kata dia.

Menurutnya, regulasi maupun pengawasan asuransi saat ini sudah bagus. Ia berharap, OJK mampu meningkatkan koordinasi dan membuat pengawasan terintegrasi. Misalnya membuat izin produk asuransi yang simpel dan melindungi nasabah. (Roy Franedya, Dadan M. Ramdan, Dina Farisah, Nurul Kolbi/Kontan)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com