Jakarta, Kompas
”Tim baru saja menyelesaikan pemeriksaan. Ada beberapa hal yang bisa diputuskan. Pertama, apakah orang-orang yang ditangkap ini bisa dikualifikasi pihak yang kasusnya ditangani KPK. Kedua, apakah kejahatannya dikualifikasi sebagai tipikor (tindak pidana korupsi),” kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, di Jakarta, Kamis (21/6).
Menurut Bambang, untuk yang pertama, KPK memutuskan kasus diserahkan kepada kepolisian. ”Karena yang dari bea cukai itu agak sulit dikualifikasi sebagai penyelenggara negara. Tiga lainnya sebenarnya swasta karena urusan kargo,” katanya.
Terkait warga Amerika Serikat berinisial A dalam kasus ini, KPK menilai, dia hanya korban. Dia berusaha mengeluarkan barang- barangnya yang tertahan selama berbulan-bulan dari Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta. Dia dimintai uang Rp 150 juta agar barang-barangnya bisa keluar.
”Tim KPK akan ekspose hasil pemeriksaan. Kelak diserahkan kepada Bareskrim. Pasti ada diskusi lebih lanjut di sana. Siapa yang jadi tersangka. Kemungkinan (tersangkanya) akan didorong yang dari bea cukai,” katanya.
Ditanya soal sangkaan pidana terhadap pegawai bea dan cukai berinisial W adalah pasal-pasal suap atau tindak pidana korupsi lain, menurut Bambang, itu tergantung dari diskusi tim KPK dengan penyidik Polri.
Kepala Kantor Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta Oza Olivia mengatakan, penangkapan atas W, eselon V di Terminal Kargo, oleh KPK merupakan bagian dari proses reformasi di Kementerian Keuangan.
Soal kinerja W, Oza mengaku tidak tahu pasti, termasuk masa kerjanya. ”Kami belum tahu. Masih sedang mencari informasi,” ujar Oza.