Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tunggakan PBB Kebumen Rp 16,3 Miliar

Kompas.com - 25/06/2012, 19:00 WIB
Gregorius Magnus Finesso

Penulis

KEBUMEN, KOMPAS.com - Tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, hingga saat ini masih mencapai Rp 16,3 miliar.

Tunggakan akumulasi selama 10 tahun terakhir tersebut, sebagian belum dibayarkan warga dan sebagian lagi mandeg atau disalahgunakan di tingkat desa.

Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Kebumen, H Supangat, Senin (25/6/2012), mengatakan, tunggakan PBB Rp 16,3 miliar menjadi persoalan tersendiri, dan ditangani dengan berbagai cara.

"Kami sudah memanggil kepala desa atau petugas pemungut penunggak PBB, serta intensifikasi PBB tahun-tahun sebelumnya oleh tim kabupaten dan kecamatan. Tapi, masih saja macet," ujarnya.

Selain itu, pemkab sering mengimbau seluruh instansi pemerintah agar saat memberi bantuan ke desa-kelurahan, baik bantuan program, kegiatan atau bantuan langsung masyarakat, supaya memperhatikan realisasi PBB minimal satu tahun sebelumnya. Upaya ini untuk memacu desa/kelurahan melunasi PBB.

Menurut Supangat, Kabupaten Kebumen siap menerima pengalihan PBB menjadi pajak daerah mulai 1 Januari 2013, atau satu tahun lebih awal dari ketentuan UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Jika telah menjadi pajak daerah, tidak ada lagi bagi hasil PBB. Semua perhitungan pajak masuk kas Pemkab Kebumen. Dari 1,3 juta bidang tanah yang telah menjadi obyek pajak dengan pajak, Kebumen akan menerima untuh Rp 16,5 miliar. Saat ini, hanya menerima 64,8 persennya atau Rp 10,34 miliar.

Pengalihan ini lebih cepat satu tahun dari amanat Undang-undang (UU) Nomor 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang menginstruksikan pengalihan PBB menjadi pajak daerah selambatnya tahun 2014.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com